Bahayakan Keselamatan, Tidak Ada Ampun untuk Ditindak

JAYAPURA-Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Cartenz-2025 oleh Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan penindakan yang signifikan. Sejak hari kedua hingga hari ketiga pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 153 pelanggar aturan lalu lintas berhasil dijaring.
Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Akbar, mencatatkan 78 pelanggar pada hari kedua dan 75 pelanggar pada hari ketiga.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di hari kedua antara lain berkendara dalam kondisi mabuk, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak memakai helm berstandar SNI.

“Semua pelanggaran ini sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Akbar di sela pelaksanaan operasi di kawasan Taman Imbi, Kota Jayapura, Rabu (16/7).

Baca Juga :  Percantik Kota, Pemkot Libatkan 750 Pencaker

Sementara itu, pelanggaran yang mendominasi pada hari ketiga adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional. Dari 75 pelanggar yang terjaring, sebanyak 41 di antaranya diketahui tidak memakai helm SNI, 27 kendaraan terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mati atau belum membayar pajak, dan 7 kendaraan lainnya diamankan karena menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

“Kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, kami berikan teguran lisan serta edukasi tentang pentingnya keselamatan saat berkendara. Sedangkan untuk kendaraan dengan TNKB mati, kami amankan sementara di Mapolresta. Pemiliknya dapat mengambil kembali kendaraan setelah menyelesaikan kewajiban pajak, tanpa dikenakan tilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Keerom Ajak Masyarakat Taati Maklumat Kapolri

Untuk pelanggar yang menggunakan knalpot bising, polisi mengambil tindakan tegas berupa tilang. Kendaraan diamankan dan hanya dapat diambil kembali jika pemilik membawa knalpot standar sebagai pengganti.

Lebih lanjut, AKP Akbar menegaskan bahwa penindakan selama operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menerima dengan baik serta termotivasi untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. Kami ingin mewujudkan Kota Jayapura yang lebih tertib, aman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Cartenz-2025 oleh Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan penindakan yang signifikan. Sejak hari kedua hingga hari ketiga pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 153 pelanggar aturan lalu lintas berhasil dijaring.
Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Akbar, mencatatkan 78 pelanggar pada hari kedua dan 75 pelanggar pada hari ketiga.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di hari kedua antara lain berkendara dalam kondisi mabuk, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak memakai helm berstandar SNI.

“Semua pelanggaran ini sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Akbar di sela pelaksanaan operasi di kawasan Taman Imbi, Kota Jayapura, Rabu (16/7).

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Lanny Jaya Gelar Donor Darah

Sementara itu, pelanggaran yang mendominasi pada hari ketiga adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional. Dari 75 pelanggar yang terjaring, sebanyak 41 di antaranya diketahui tidak memakai helm SNI, 27 kendaraan terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mati atau belum membayar pajak, dan 7 kendaraan lainnya diamankan karena menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

“Kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, kami berikan teguran lisan serta edukasi tentang pentingnya keselamatan saat berkendara. Sedangkan untuk kendaraan dengan TNKB mati, kami amankan sementara di Mapolresta. Pemiliknya dapat mengambil kembali kendaraan setelah menyelesaikan kewajiban pajak, tanpa dikenakan tilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bagikan  50 Paket Sembako di Dua Kampung 

Untuk pelanggar yang menggunakan knalpot bising, polisi mengambil tindakan tegas berupa tilang. Kendaraan diamankan dan hanya dapat diambil kembali jika pemilik membawa knalpot standar sebagai pengganti.

Lebih lanjut, AKP Akbar menegaskan bahwa penindakan selama operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menerima dengan baik serta termotivasi untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. Kami ingin mewujudkan Kota Jayapura yang lebih tertib, aman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya