Saturday, October 11, 2025
21.6 C
Jayapura

Polres Sarmi Ingatkan Warga Tidak Jual Miras

Larangan peredaran miras juga sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres menambahkan, peredaran minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Untuk menciptakan Sarmi yang aman dan kondusif, masyarakat harus patuh terhadap aturan dan tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras,” ujarnya.
Polres Sarmi mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan harmonis. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Polres Biak Terima Penghargaan dari KPKNL

Larangan peredaran miras juga sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres menambahkan, peredaran minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Untuk menciptakan Sarmi yang aman dan kondusif, masyarakat harus patuh terhadap aturan dan tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras,” ujarnya.
Polres Sarmi mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan harmonis. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Polisi Berikan Pelatihan ke Anggota Linmas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya