Larangan peredaran miras juga sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres menambahkan, peredaran minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Untuk menciptakan Sarmi yang aman dan kondusif, masyarakat harus patuh terhadap aturan dan tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras,” ujarnya.
Polres Sarmi mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan harmonis. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos