YAPEN-Kasie Propam Polres Kepulauan Yapen, Ipda Romy M. Behuku bersama anggotanya lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri, Propam Polda Papua, Pengaduan Propam Polres Kepulauan Yapen serta nomor Pengaduan Polres Kepulauan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasi Propam meminta kepada warga, jika mengetahui ada anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan suatu pelanggaran atau membuat suatu tindakan tidak menyenangkan, apalagi mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan secara langsung atau bisa melalui nomor pengaduan yang sudah di sampaikan melalui standbenner.
โJika masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan ASN Polri langsung bisa sampaikan lewat nomor pengaduan propam maupun Polres Kepulauan Yapenโ.ungkap Ipda Romy M. behuku.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri yang mana akan tindak tegas anggota Polri maupun ASN Polri yang membuat pelanggaran.
Untuk di ketahui nomor pelayanan pengaduan masyarakat Propam Polri dan Pengaduan Polres Kepulauan Yapen yaitu bisa menghubungi Bag Yanduan Div Propam Mabes Polri 0812-1010-6700 (WA), Yanduan Bid Propam Polda Papua 0852-2988-2015 (WA), Yanduan Propam Polres Kepulauan Yapen 0813-4306-7645 (WA) dan nomor Pengaduan Polres Kepulauan Yapen 082198276286 (WA). (tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
https://www.ceposonline.com/
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
YAPEN-Kasie Propam Polres Kepulauan Yapen, Ipda Romy M. Behuku bersama anggotanya lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri, Propam Polda Papua, Pengaduan Propam Polres Kepulauan Yapen serta nomor Pengaduan Polres Kepulauan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasi Propam meminta kepada warga, jika mengetahui ada anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan suatu pelanggaran atau membuat suatu tindakan tidak menyenangkan, apalagi mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan secara langsung atau bisa melalui nomor pengaduan yang sudah di sampaikan melalui standbenner.
โJika masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan ASN Polri langsung bisa sampaikan lewat nomor pengaduan propam maupun Polres Kepulauan Yapenโ.ungkap Ipda Romy M. behuku.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri yang mana akan tindak tegas anggota Polri maupun ASN Polri yang membuat pelanggaran.
Untuk di ketahui nomor pelayanan pengaduan masyarakat Propam Polri dan Pengaduan Polres Kepulauan Yapen yaitu bisa menghubungi Bag Yanduan Div Propam Mabes Polri 0812-1010-6700 (WA), Yanduan Bid Propam Polda Papua 0852-2988-2015 (WA), Yanduan Propam Polres Kepulauan Yapen 0813-4306-7645 (WA) dan nomor Pengaduan Polres Kepulauan Yapen 082198276286 (WA). (tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
https://www.ceposonline.com/
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos