Monday, May 20, 2024
29.7 C
Jayapura

Patuhi Surat Edaran Satgas Covid-19

JAYAPURA – Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pemantauan, pengendalian dan evaluasi diantaranya adalah penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Baca Juga :  Sehari Dinkes Papua Targetkan Vaksin 300 Orang

Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertulis juga Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Pembelajaran Tatap Muka Tetap Dilakukan dengan Dua Shift

JAYAPURA – Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pemantauan, pengendalian dan evaluasi diantaranya adalah penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Baca Juga :  Pemkab Yalimo Buka SMP di Wilayah Perbatasan dengan Jayawijaya

Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertulis juga Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Dua Kabupaten Cakupan Vaksinasi Anak 0 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya