JAYAPURA โ Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Terkait dengan surat edaran tersebut, maka persyaratan perjalanan dalam negeri yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di Wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Dalam surat edaran tersebut, otoritas, pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kementerian/Lembaga, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemalsuan surat keterangan dokter yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.
Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan, sebab jika kasus Covid mengalami kenaikan maka akan berdampak pada semua aspek mulai dari ekonomi, aktivitas pembelajaran dan lainnya.
โAgar aktivitas ekonomi, pendidikan tidak terganggu maka protokol kesehatan harus diperketat dan vaksinasi harus digencarkan, serta koordinasi dipekuat mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,โPungkasnya. (fia/gin)