JAYAPURA-Puluhan Nakes RSUD Abepura melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, Jumat (16/12). Aksi protes ini lantaran sejak bulan Juli 2020 sampai sekarang mereka belum menerima pembayaran dana insentif Covid-19.
Direktur RSUD Abepura dr. Daisy C. Urbinas, melalui rilis tertulisnya, Jumat (23/12) menyampaikan bahwa management RSUD Abepura sangat menyesalkan aksi demo yang dilaksanakan tersebut. Sebab, aksi ini mengganggu jalannya pelayanan terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan medis di RSUD Abepura.
Menyikapi adanya tuntutan pembayaran insentif Covid-19, dari Juli sampai Desember 2020, Oktober sampai Desember 2021, juga insentif Januari sampai Desember 2022, diakui di luar kemampuan dari Management RSUD Abepura. Sebab, dana yang dituntut tersebut tidak berada di kas RSUD Abepura.
dr Daisy, menjelaskan untuk bulan Mei tahun 2020 Kementerian Kesehatan telah membayar insentif Covid para Nakes, yang ditransfer lewat Dinkes Provinsi dan lansung ditransfer ke rekening Nakes RSUD Abepura sebesar Rp.1.542.500.000, dan bulan Juni 2022 sebesar Rp.2.500.000.000.
Transferan dana insensif Covid 19 ini, kata dia, merupakan hasil pengajuan dari verifikator internal RSUD Abepura yang diverifikasi berjenjang oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan BPBD Provinsi Papua.
“Jadi yang terima ketika itu dokter spesialis, dokter umum, perawat atau bidan, Analis laboratorium, Radiographer dan tenaga farmasi,” ujar dr. Daisy.
dr Daisy mengungkapkan untuk insentif bulan Juli sampai dengan Desember 2020 memang belum dibayar. Pihaknya telah menyanyakan hal itu ke Kementerian Kesehatan, namun ternyata adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus-19 (Covid-19) dan dampaknya yang menyatakan bahwa insentif untuk nakes yang melayani covid-19 bagi rumah sakit dibebankan kepada pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak management kata dr. Daisy telah mengajukan dana insentif untuk nakes kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp.15.500.000.000, (Lima belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk bulan Juli 2020 sampai Desember 2020 dan Rp.21.120.000.000, (Dua puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2021 melalui surat Direktur RSUD Abepura no 900/702/RSUDABENU2021 serta melakukan loby dengan pemerintah daerah dan DPRP.
“Pada tanggal 20 Agustus 2021 kita dapat transfer dana dari bendahara pengeluaran Satpol PP dan PBD Provinsi Papua ke rekening bendahara RSUD Abepura sebesar Rp.10 miliar dana itu dipergunakan untuk membayarkan insentif Nakes sebesar Rp.9.605.568.182, (Sembilan miliar enam ratus lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) Kepada 365 Orang tenaga Kesehatan RSUD Abepura. Selisih dana dikembalikan ke rekening Satuan kerja pengelola Keuangan daerah,” ” jelas dia.
Ia menambahkan pada tanggal 31 Desember 2021 dapat transfer dana dari bendahara Satpol PP dan PBD provinsi Papua ke rekening bendahara RSUD Abepura sebesar Rp 5 Miliar dan dipergunakan untuk membayarkan insentif Nakes RSUD Abepura sebesar Rp. 4.983.750.000,( Empat miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Kepada 384 Orang. Untuk pembayaran bulan Juli 2021 sampai September 2021. Selisih dana, dikembalikan ke rekening satuan kerja pengelola keuangan daerah.
dr Daisy menegaskan bahwa managemen RSUD Abepura memastikan bahwa semua hak-hak Nakes akan dibayarkan, apabila dana tersebut sudah ditransfer ke rekening RSUD Abepura dan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing setelah melalui verifikasi dari tim venfikator internal RSUD Abepura maupun external. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus berusaha agar dana insentif Covid 19 para Nakes bisa segera cair, karena memang itu hak mereka, namun kami berharap tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (rel/tri)