Site icon Cenderawasih Pos

KPU Provinsi Papua Pegunungan Luncurkan E- Coklit 

Plh Ketua KPU Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika menyerahkan berkas data kepada Pantarlih Jayawijaya untuk memulai pendataan E- Coklit di Wamena, Senin (24/6) kemarin. (FOTO:Denny/ Cepos)

KPU Jayawijaya Lantik 842 Pantarlih untuk 328 Kampung, 4 Kelurahan dan 40 Distrik

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi luncurkan E- Coklit  (sistem aplikasi berbasis elektronik untuk proses pencocokan dan penelitian)  di Wamena, Senin (24/6) kemarin.

Peluncuran E-Coklit ini sekaligus melepas Petugas Pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk 8 Kabupaten yang dilakukan secara formalitas usai KPU Jayawijaya melantik 842 yang akan disebarkan ke 40 Distrik dan 328 Kampung.

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika menyatakan hari ini secara nasional KPU RI, Provinsi dan Kabupaten meluncurkan E- Coklit sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024 bahwa kerja Pantarlih akan dilakukan selama sebulan sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 25 Juli mendatang.

“Mereka akan turun di setiap kampung dan setiap distrik dari pintu ke pintu mereka masuki dan mendata, oleh karena itu mereka akan terlibat dengan masyarakat di wilayah kerjanya masing -masing,”ungkapnya Senin (24/6) kemarin.

Kata Naftali, dalam E -Coklit  ini ada dua sistem yang digunakan baik Online maupun Offline, sistem online digunakan pada wilayah yang memiliki atau suprt dengan jaringan internet sedangkan offline diagunakan pada daerah yang tidak suport dengan jaringan internet.

“Jadi petugas pantarlih yang ada di kampung yang tak memiliki jaringan internet mereka akan melakukan E-Coklit  dengan menggunakan sistem offline, usai didata dan diisi dalam form mereka akan mencari daerah yang memiliki jaringan internet uuntuk bisa di upload ke dalam E-Coklit ,”jelas Naftali Pawika.

Ia juga menjelaskan dalam melaksanaan E- Coklit  nanti apabila petugas menemukan warga yang tak memiliki E-KTP, belum memiliki E-KTP, atau masih dalam proses kepengurusan maka Pantarlih harus berani bertanya kepada pemilik rumah terkait kartu identitas lainnya seperti kartu keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya.

“Sementara untuk pemilih pemula akan didata jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, atau meskipun usianya di bawah 17 tahun tapi sudah berstatus menikah tetap akan masuk dalam data E Coklit  itu , sehingga kami optimis pelaksanaan E- Coklit  ini akan tetap selesai pada waktunya, jika ada hal -hal yang mengganggu maka semua akan dicatat  dan akan dikoordinasikan pada KPU,” Jelas Naftali

Di tempat yang sama Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi mengaku jika untuk jumlah Pantarlih yang direkut oleh KPU Jayawijaya adalah 842 orang yang akan melakukan pendataan e- Coklit  di 328 kampung, 4 kelurahan dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya dalam kurun waktu 1 bulan.

“Jadi untuk setiap TPS itu ada dua orang petugas Pantarlih, dimana mereka akan bertemu langsung dengan masyarakat memperkenalkan identitas mereka dan langsung melakukan pendataan penduduk yang ada dan akan digunakan KPU untuk melaksanakan Pilkada nanti,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version