KPU Jayawijaya Lantik 842 Pantarlih untuk 328 Kampung, 4 Kelurahan dan 40 Distrik
WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi luncurkan E- Coklit (sistem aplikasi berbasis elektronik untuk proses pencocokan dan penelitian) di Wamena, Senin (24/6) kemarin.
Peluncuran E-Coklit ini sekaligus melepas Petugas Pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk 8 Kabupaten yang dilakukan secara formalitas usai KPU Jayawijaya melantik 842 yang akan disebarkan ke 40 Distrik dan 328 Kampung.
Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika menyatakan hari ini secara nasional KPU RI, Provinsi dan Kabupaten meluncurkan E- Coklit sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024 bahwa kerja Pantarlih akan dilakukan selama sebulan sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 25 Juli mendatang.
“Mereka akan turun di setiap kampung dan setiap distrik dari pintu ke pintu mereka masuki dan mendata, oleh karena itu mereka akan terlibat dengan masyarakat di wilayah kerjanya masing -masing,”ungkapnya Senin (24/6) kemarin.
Kata Naftali, dalam E -Coklit ini ada dua sistem yang digunakan baik Online maupun Offline, sistem online digunakan pada wilayah yang memiliki atau suprt dengan jaringan internet sedangkan offline diagunakan pada daerah yang tidak suport dengan jaringan internet.
“Jadi petugas pantarlih yang ada di kampung yang tak memiliki jaringan internet mereka akan melakukan E-Coklit dengan menggunakan sistem offline, usai didata dan diisi dalam form mereka akan mencari daerah yang memiliki jaringan internet uuntuk bisa di upload ke dalam E-Coklit ,”jelas Naftali Pawika.
Ia juga menjelaskan dalam melaksanaan E- Coklit nanti apabila petugas menemukan warga yang tak memiliki E-KTP, belum memiliki E-KTP, atau masih dalam proses kepengurusan maka Pantarlih harus berani bertanya kepada pemilik rumah terkait kartu identitas lainnya seperti kartu keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya.