Monday, July 1, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU Provinsi Papua Pegunungan Luncurkan E- Coklit 

KPU Jayawijaya Lantik 842 Pantarlih untuk 328 Kampung, 4 Kelurahan dan 40 Distrik

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi luncurkan E- Coklit  (sistem aplikasi berbasis elektronik untuk proses pencocokan dan penelitian)  di Wamena, Senin (24/6) kemarin.

Peluncuran E-Coklit ini sekaligus melepas Petugas Pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk 8 Kabupaten yang dilakukan secara formalitas usai KPU Jayawijaya melantik 842 yang akan disebarkan ke 40 Distrik dan 328 Kampung.

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika menyatakan hari ini secara nasional KPU RI, Provinsi dan Kabupaten meluncurkan E- Coklit sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024 bahwa kerja Pantarlih akan dilakukan selama sebulan sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 25 Juli mendatang.

Baca Juga :  Dana Hibah Pilkada Kab. Jayapura Siap Dicairkan

“Mereka akan turun di setiap kampung dan setiap distrik dari pintu ke pintu mereka masuki dan mendata, oleh karena itu mereka akan terlibat dengan masyarakat di wilayah kerjanya masing -masing,”ungkapnya Senin (24/6) kemarin.

Kata Naftali, dalam E -Coklit  ini ada dua sistem yang digunakan baik Online maupun Offline, sistem online digunakan pada wilayah yang memiliki atau suprt dengan jaringan internet sedangkan offline diagunakan pada daerah yang tidak suport dengan jaringan internet.

“Jadi petugas pantarlih yang ada di kampung yang tak memiliki jaringan internet mereka akan melakukan E-Coklit  dengan menggunakan sistem offline, usai didata dan diisi dalam form mereka akan mencari daerah yang memiliki jaringan internet uuntuk bisa di upload ke dalam E-Coklit ,”jelas Naftali Pawika.

Baca Juga :  Sehari Tambah 116 Kasus Covid-19

Ia juga menjelaskan dalam melaksanaan E- Coklit  nanti apabila petugas menemukan warga yang tak memiliki E-KTP, belum memiliki E-KTP, atau masih dalam proses kepengurusan maka Pantarlih harus berani bertanya kepada pemilik rumah terkait kartu identitas lainnya seperti kartu keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya.

KPU Jayawijaya Lantik 842 Pantarlih untuk 328 Kampung, 4 Kelurahan dan 40 Distrik

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi luncurkan E- Coklit  (sistem aplikasi berbasis elektronik untuk proses pencocokan dan penelitian)  di Wamena, Senin (24/6) kemarin.

Peluncuran E-Coklit ini sekaligus melepas Petugas Pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk 8 Kabupaten yang dilakukan secara formalitas usai KPU Jayawijaya melantik 842 yang akan disebarkan ke 40 Distrik dan 328 Kampung.

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika menyatakan hari ini secara nasional KPU RI, Provinsi dan Kabupaten meluncurkan E- Coklit sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024 bahwa kerja Pantarlih akan dilakukan selama sebulan sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 25 Juli mendatang.

Baca Juga :  Masih Tunggu Jadwal Tahapan PSU dan PUSS dari KPU RI

“Mereka akan turun di setiap kampung dan setiap distrik dari pintu ke pintu mereka masuki dan mendata, oleh karena itu mereka akan terlibat dengan masyarakat di wilayah kerjanya masing -masing,”ungkapnya Senin (24/6) kemarin.

Kata Naftali, dalam E -Coklit  ini ada dua sistem yang digunakan baik Online maupun Offline, sistem online digunakan pada wilayah yang memiliki atau suprt dengan jaringan internet sedangkan offline diagunakan pada daerah yang tidak suport dengan jaringan internet.

“Jadi petugas pantarlih yang ada di kampung yang tak memiliki jaringan internet mereka akan melakukan E-Coklit  dengan menggunakan sistem offline, usai didata dan diisi dalam form mereka akan mencari daerah yang memiliki jaringan internet uuntuk bisa di upload ke dalam E-Coklit ,”jelas Naftali Pawika.

Baca Juga :  Apresiasi Wapres untuk Bank Papua Dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat

Ia juga menjelaskan dalam melaksanaan E- Coklit  nanti apabila petugas menemukan warga yang tak memiliki E-KTP, belum memiliki E-KTP, atau masih dalam proses kepengurusan maka Pantarlih harus berani bertanya kepada pemilik rumah terkait kartu identitas lainnya seperti kartu keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya