Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Ruang Publik Tertutup Tetag Gunakan Masker

JAYAPURA – Terkait dengan kebijakan kelonggaran penggunaan masker, Satgas Covid-19 Provinsi Papua, akui mengikuti kebijakan tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan, Pemerintah Papua mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat, mengingat angka terkonfirmasi di Papua terus melandai sampai dengan saat ini, maka prosedur membuka masker pastinya mengikuti kebijakan pusat.

“Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apa bila di luar ruangan terbuka yang tidak padat orang, sementara diruangan publik yang tertutup tetap menggunakan masker,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/5) kemarin.

Diakuinya, selain kebijakan masker bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri, tidak perlu menggunakan tes PCR, antigent apa bila sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga :  Vaksin Presisi Saat Puasa Tetap Tinggi

“Untuk kebijakan buka masker, kami mengikuti aturan dari pusat, dan kami juga menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.

Terkait angka kasus terkonfirmasi sendri, sampai dengan saat ini angka kasus terkonfirmasi rata-rata dibawa 5 kasus perhari.

“Meski demikian kami harapkan agar kondisi ini jangan sampi membuat kita lengah dan kita mengabaikan semua kebijakan dan aturan yang berlaku, yabg belum vaksinasi agar dapat melakukan vaksinasi,”Tambahnya. (ana/gin)

JAYAPURA – Terkait dengan kebijakan kelonggaran penggunaan masker, Satgas Covid-19 Provinsi Papua, akui mengikuti kebijakan tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan, Pemerintah Papua mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat, mengingat angka terkonfirmasi di Papua terus melandai sampai dengan saat ini, maka prosedur membuka masker pastinya mengikuti kebijakan pusat.

“Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apa bila di luar ruangan terbuka yang tidak padat orang, sementara diruangan publik yang tertutup tetap menggunakan masker,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/5) kemarin.

Diakuinya, selain kebijakan masker bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri, tidak perlu menggunakan tes PCR, antigent apa bila sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga :  3 Daerah di Papua Terdeteksi Omicron

“Untuk kebijakan buka masker, kami mengikuti aturan dari pusat, dan kami juga menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.

Terkait angka kasus terkonfirmasi sendri, sampai dengan saat ini angka kasus terkonfirmasi rata-rata dibawa 5 kasus perhari.

“Meski demikian kami harapkan agar kondisi ini jangan sampi membuat kita lengah dan kita mengabaikan semua kebijakan dan aturan yang berlaku, yabg belum vaksinasi agar dapat melakukan vaksinasi,”Tambahnya. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya