Instruksi Sudah Keluar, Masyarakat dan Pelaku Usaha Diminta Mentaati
JAYAPURA- Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Deases -19 di Wilayah Kota Jayapura telah dikeluarkan. Dimana jam operasional bagi kantor pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, dan PKL, restoran, rumah makan/ warung makan, THM dan tempat usaha lain termasuk aktivitas masyarakat dapat dilakukan mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT dengan tetap menerapkan Prokes ketat.
Melalui Instruksi ini, Pj. Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi, meminta semua pihak untuk menjalaninya dengan kesadaran bersama. Sebab, ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama serta untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 yang akan semakin berkurang.
“Kita telah lakukan rapat bersama dan telah menghasilkan keputusan kini sudah dikeluarkan instruksinya, saya harap masyarakat dan pelaku usaha serta lainnya bisa menjalankan instruksi ini dengan penuh kesadaran dan komitmen bersama, karena kita sudah 3 tahun lebih menghadapi Covid-19 jangan sampai penyebaran Covid-19 ini lebih meningkat dari sebelumnya, jadi kita harus sama-sama mencegahnya,” katanya,
Menurut Pekey, sebelumnya kasus Covid-19 di Kota Jayapura sudah zero tapi kini bisa sampai 161 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri tentu ini harus jadi perhatian bersama. Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga Prokes secara ketat.
Hal lainnya, sekolah tatap muka sangat penting sekali sehingga Prokes harus tetap dijalankan jangan sampai ada sekolah yang siswanya terpapar karena ini bisa dilakukan sterilisasi di sekolah itu. Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah jangan abaikan Prokes, karena dalam beribadah tentu berkumpul dengan orang banyak sehingga wajib menaati Prokes.
“Saya juga harap kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak baik di dalam ruangan dan luar ruangan tetap harus diperhatikan Prokesnya, selalu gunakan masker jangan selalu berkumpul dan dalam membuat kegiatan juga harus menyurat lagi ke Satgas Covid-19 maupun pihak kepolisian sehingga kita benar-benar komit dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(dil/tri)