“Kita bersyukur bisa bertatap muka langsung dengan para kepala distrik dan para kepala kampung ini, untuk mengikuti sosialisasi penyusunan rencana pembangunan kampung ini. Kami harap para peserta bisa mengikuti sosialisasi ini supaya bisa memahami dengan baik,” ujar Plt Bupati Yoas Beon.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam penyusunan rencana pembangunan kampung ini, Pemerintah Kabupaten Nduga hanya mengarahkan dan yang mengatur adalah kepala distrik dan kepala kampung. Untuk itu, Plt. Bupati Nduga berharap kepala-kepala desa tidak mendengar isu yang tidak benar dari luar.
“Ikuti apa yang menjadi saran dan masukan petugas atau narasumber yang akan dihadirkan di Kabupaten Nduga untuk menjelaskan secara detail dan terinci fungsi serta tugas kepala desa agar tidak ada kesalahpahaman antara kepala desa dan dinas terkait.” ujar Plt. Bupati Yoas Beon.
Menyangkut kepala kampung yang sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 ini, Plt. Bupati Yonas Beon mengaku akan ditindaklanjuti dan diperpanjang sampai tahun 2027.
“Saya akan mengeluarkan SK bagi mereka, agar dalam waktu dekat hak-hak yang sementara ditunggu para kepala kampung ini dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang ada.” tutur Bupati yang memberikan kesempatan tanya jawab bagi Kepala-kepala kampung menyangkut penyampaian materi sosialisasi.