Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Pindahkan Jenazah Covid-19 Harus Ada Izin

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura memang telah menyiapkan tempat khusus untuk pemakaman jenazah terkonfimasi positif Covid-19 di Buper Waena. sebagian dari keluarga jenazah yang dimakamkan ini, ada yang berharap bisa dipindahkan ke tempat pemakaman umum, untuk dipugar atau ditata sebagai bentuk milik yang telah meninggal, maupaun alasan lainnya.

Hanya saja, untuk kepastian untuk bisa memindahkan jenazah yang di kubur di lokasi ini, ternyata harus mengikuti prosedur perizinan yang ada. Petugas penjaga tempat pekuburan umum (TPU) muslim Waena, Hasan mengungkapkan bahwa jika ingin mengali kuburan untuk memindahkan jenazah, pihak keluarga harus izin ke Satgas Penanganan Covid-19 atau Pemda Kota Jayapura.

Meski belum tahu pasti tentang kebenaran kapan waktu untuk mematikan mayat yang meninggal akibat covid, namun Hasan mengaku pernah mendengarnya, bahwa jenazah atau jasa yang ada di kuburan Covid-19 ini baru bisa dipindahkan setelah di atas 5 tahun. “Yang saya dengar itu mereka bilang 5 tahun baru bisa mayatnya digali dan dipindahkan,” katanya di tempat pekuburan Muslim, Waena, Jumat (18/2).

Baca Juga :  Daerah Wajib Capai 70 Persen Target Vaksinasi 

Hal ini dikatakanya karena sebagian masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 meminta agar mayatnya digali dan dipindahkan ke daerah asal sesuai permintaan mereka atau di kuburan tertentu. “Ada beberapa kuburan, mereka punya keluarga yang mau pindahkan jenazah,” ujarnya.

Ia terkait hal ini dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengali dan memindahkan jenazah atau mayat yang sudah dikubur karena covid. Sebab, harus meminta izin kepada tim gugus tugas Covid Papua dan juga pemerintah Kota Jayapura sehingga jenazah bisa dipindahkan.

Jadi kalau mau pindahkan (mayat.red) begitu, langsung tanya ke wali kota atau dinas terkait berapa tahun baru harus pindahkan mayatnya,” katanya.

Dia mengatakan ada juga yang meminta untuk membawa keluarga mereka yang meningal terkena Covid untuk dipindahkan ke kuburan sesuai agama mereka, tapi itupun tidak bisa.

Baca Juga :  5 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Jayapura

Lanjut Hasan bahwa mereka ingin memindahkan juga karena keluarganya dari daerah lain yang melakukan rujukan ke rumah sakit di Provinsi Papua atau Kota Jayapura, namun karena meninggal di sini mereka ingin mengembalikannya, tetapi hal itu belum bisa.

“Kalau tidak ada juga yang meminta untuk dipindahkan ke kuburan Cina dan bertanya kepada mereka berapa pun biayanya disanggupi, tapi saya katakan kita tidak bisa ambil kesimpulan, harus Bapak dorang bisa ke ketua gugus atau wali kota,” ujarnya. (oel/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura memang telah menyiapkan tempat khusus untuk pemakaman jenazah terkonfimasi positif Covid-19 di Buper Waena. sebagian dari keluarga jenazah yang dimakamkan ini, ada yang berharap bisa dipindahkan ke tempat pemakaman umum, untuk dipugar atau ditata sebagai bentuk milik yang telah meninggal, maupaun alasan lainnya.

Hanya saja, untuk kepastian untuk bisa memindahkan jenazah yang di kubur di lokasi ini, ternyata harus mengikuti prosedur perizinan yang ada. Petugas penjaga tempat pekuburan umum (TPU) muslim Waena, Hasan mengungkapkan bahwa jika ingin mengali kuburan untuk memindahkan jenazah, pihak keluarga harus izin ke Satgas Penanganan Covid-19 atau Pemda Kota Jayapura.

Meski belum tahu pasti tentang kebenaran kapan waktu untuk mematikan mayat yang meninggal akibat covid, namun Hasan mengaku pernah mendengarnya, bahwa jenazah atau jasa yang ada di kuburan Covid-19 ini baru bisa dipindahkan setelah di atas 5 tahun. “Yang saya dengar itu mereka bilang 5 tahun baru bisa mayatnya digali dan dipindahkan,” katanya di tempat pekuburan Muslim, Waena, Jumat (18/2).

Baca Juga :  3 Daerah di Papua Terdeteksi Omicron

Hal ini dikatakanya karena sebagian masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 meminta agar mayatnya digali dan dipindahkan ke daerah asal sesuai permintaan mereka atau di kuburan tertentu. “Ada beberapa kuburan, mereka punya keluarga yang mau pindahkan jenazah,” ujarnya.

Ia terkait hal ini dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengali dan memindahkan jenazah atau mayat yang sudah dikubur karena covid. Sebab, harus meminta izin kepada tim gugus tugas Covid Papua dan juga pemerintah Kota Jayapura sehingga jenazah bisa dipindahkan.

Jadi kalau mau pindahkan (mayat.red) begitu, langsung tanya ke wali kota atau dinas terkait berapa tahun baru harus pindahkan mayatnya,” katanya.

Dia mengatakan ada juga yang meminta untuk membawa keluarga mereka yang meningal terkena Covid untuk dipindahkan ke kuburan sesuai agama mereka, tapi itupun tidak bisa.

Baca Juga :  Bupati Mapppi: Papua Selatan Bangga Miliki Mathius D. Fakhiri

Lanjut Hasan bahwa mereka ingin memindahkan juga karena keluarganya dari daerah lain yang melakukan rujukan ke rumah sakit di Provinsi Papua atau Kota Jayapura, namun karena meninggal di sini mereka ingin mengembalikannya, tetapi hal itu belum bisa.

“Kalau tidak ada juga yang meminta untuk dipindahkan ke kuburan Cina dan bertanya kepada mereka berapa pun biayanya disanggupi, tapi saya katakan kita tidak bisa ambil kesimpulan, harus Bapak dorang bisa ke ketua gugus atau wali kota,” ujarnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya