Menurutnya, Orientasi bagi anggota DPRD merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan sebelum mereka mulai bertugas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018.
“Kami berharap setelah mengikuti orientasi, anggota DPRD ini perlu melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksinya,”ujarnya.
“Mudah-mudahan setelah mereka menerima materi-materi tentang tugas dan fungsi dewan mereka dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan juga sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya untuk membangun masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya lebih cepat dan lebih baik dari yang sekarang,”pintanya.