Saturday, May 11, 2024
22.7 C
Jayapura

KPU Siapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, kali ini lebih banyak dibandingkan PHPU pada 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU pada 2019, karena saat itu MK menerima 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ucap Suhartoyo.
Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).
Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, kali ini lebih banyak dibandingkan PHPU pada 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU pada 2019, karena saat itu MK menerima 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ucap Suhartoyo.
Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).
Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya