Saturday, May 4, 2024
23.7 C
Jayapura

Tidak Penuhi Unsur Subjek Hukum, Kasus Pelanggaran Pemilu Jagebob Dihentikan   

MERAUKE- Karena dinilai tidak memenuhi unsur subjek hukum, kasus pelanggaran Pemilu dari Distrik Jagebob dengan terlapor berinisial AS akhirnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, SH didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan bahwa berkas pekara terhadap AS  yang dibuat penyidik Reskrim dalam tahapan penyidikan telah menerima berkas perkara atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.

‘’Dalam berkas perkara tersebut kami selaku penuntut umum melakukan penelituian dimana dalam penelitian tersebut ada beberapa kekurangan baik formil maupun materil. Setelah kami memberikan petunjuk kepada teman-teman pihak penyidik  dalam hal ini pihak penyidik Resor Merauke setelah berkas perkara kembali kami meneliti dimana dalam salah satu alat bukti berupa keterangan ahli terhadap pasal sangkaan ataupun yang ditujukan kepada tersangka AS yaitu ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi sehingga kami penuntut umum berpendapat bahwa terhadap perkara ini kita tidak bisa lanjutkan ke proses penuntutan dalam hal ini proses persidangan sehingga kami kembalikan berkas itu dan bahas bersama dengan rekan-rekan Bawaslu dan Kepolisian sehingga tanggal 2 April 2024 kami sudah putuskan bersama untuk tidak lanjutkan kasus tersebut,’’ tandas Willi Ater.

Baca Juga :  Tabrakan yang Tewaskan Pengendara Motor, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

MERAUKE- Karena dinilai tidak memenuhi unsur subjek hukum, kasus pelanggaran Pemilu dari Distrik Jagebob dengan terlapor berinisial AS akhirnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, SH didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan bahwa berkas pekara terhadap AS  yang dibuat penyidik Reskrim dalam tahapan penyidikan telah menerima berkas perkara atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.

‘’Dalam berkas perkara tersebut kami selaku penuntut umum melakukan penelituian dimana dalam penelitian tersebut ada beberapa kekurangan baik formil maupun materil. Setelah kami memberikan petunjuk kepada teman-teman pihak penyidik  dalam hal ini pihak penyidik Resor Merauke setelah berkas perkara kembali kami meneliti dimana dalam salah satu alat bukti berupa keterangan ahli terhadap pasal sangkaan ataupun yang ditujukan kepada tersangka AS yaitu ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi sehingga kami penuntut umum berpendapat bahwa terhadap perkara ini kita tidak bisa lanjutkan ke proses penuntutan dalam hal ini proses persidangan sehingga kami kembalikan berkas itu dan bahas bersama dengan rekan-rekan Bawaslu dan Kepolisian sehingga tanggal 2 April 2024 kami sudah putuskan bersama untuk tidak lanjutkan kasus tersebut,’’ tandas Willi Ater.

Baca Juga :  Pemprov Segera Lakukan Pembahasan Tematik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya