Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Penyaluran BST di Papua Terkendala PPKM

Suasana penerimaan BLT yang dilakukan di Kantor Pos Jayapura belum lama ini. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Dinas Sosial Provinsi Papua mengklaim adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu kendala dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) ke 29 kabupaten dan kota di wilayahnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Ribka Haluk mengatakan, dalam penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai),  pihaknya bertugas hanya menyiapkan data sementara yang menyalurkan dana tersebut merupakan pihak ke tiga,  dalam hal ini PT. Pos Indonesia dan perbankan yang tergabung dalam Himbara.

“Dari laporan PT Pos Indonesia, kendala paling nampak pada saat pendistribusian BST ini yaitu adanya  pembatasan waktu penyaluran serta pembatasan jumlah masyarakat dalam hal ini tidak diperbolehkan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/2) .

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Papua Raih Penghargaan Bhumandala Nawasena 2022

Untuk itu jika memang dalam penyaluran BLT,  PT. Pos Indonesia dan Bank Himbara mengalami atau menemui kendala ,  dapat segera berkoordinasi agar dicari solusi bersama.

“Sedangkan untuk wilayah yang sedang berkonflik atau ada masalah, penyalurannya dapat disinergikan dengan program pemerintah. Misalnya rencana Wakil Gubernur Papua yang akan menyerahkan bantuan bagi para pengungsi Intan Jaya, maka penyaluran BST ini juga dapat dilakukan bersamaan sehingga ada jaminan keamanan dan lain sebagainya,” terangnya.

Selain permasalahan pemberlakuan pembatasan, kendala lainnya yang juga menyebabkan lambatnya proses penyaluran BLT adalah  penyampaian informasi ke masyarakat  yang  sulit, sehingga warga tidak mau datang untuk mengambil bantuannya.

Ditambahkan, , terkait jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) Untuk Provinsi Papua mendapat alokasi bagi 62.807 penerima atau sebesar Rp 37.684.200.000,- dan per data 17 Februari 2021 pada masa bayar kedua baru terealisasi Rp 9.316.800.000,- yang diterima oleh 15.528 penerima.

Baca Juga :  Pemprov Sambut Positif Pembangunan Pos Pantau RAPI di Pantai Holtekamp

Menurutnya, pada masa pembayaran kedua, alokasi penerima terbanyak dari 29 kabupaten dan kota di Papua tercatat untuk Kota Jayapura sebanyak 8.085 penerima, Kabupaten Jayawijaya 6.816 penerima dan Kabupaten Asmat sebanyak 6.089 penerima.

“Dari tiga wilayah tersebut, untuk Jayawijaya dan Asmat masih nihil realisasinya, sedangkan Kota Jayapura telah didistribusikan ke7.443 tersisa 642 penerima,”tandasnya. (ana/ary)

Suasana penerimaan BLT yang dilakukan di Kantor Pos Jayapura belum lama ini. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Dinas Sosial Provinsi Papua mengklaim adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu kendala dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) ke 29 kabupaten dan kota di wilayahnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Ribka Haluk mengatakan, dalam penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai),  pihaknya bertugas hanya menyiapkan data sementara yang menyalurkan dana tersebut merupakan pihak ke tiga,  dalam hal ini PT. Pos Indonesia dan perbankan yang tergabung dalam Himbara.

“Dari laporan PT Pos Indonesia, kendala paling nampak pada saat pendistribusian BST ini yaitu adanya  pembatasan waktu penyaluran serta pembatasan jumlah masyarakat dalam hal ini tidak diperbolehkan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/2) .

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Papua Raih Penghargaan Bhumandala Nawasena 2022

Untuk itu jika memang dalam penyaluran BLT,  PT. Pos Indonesia dan Bank Himbara mengalami atau menemui kendala ,  dapat segera berkoordinasi agar dicari solusi bersama.

“Sedangkan untuk wilayah yang sedang berkonflik atau ada masalah, penyalurannya dapat disinergikan dengan program pemerintah. Misalnya rencana Wakil Gubernur Papua yang akan menyerahkan bantuan bagi para pengungsi Intan Jaya, maka penyaluran BST ini juga dapat dilakukan bersamaan sehingga ada jaminan keamanan dan lain sebagainya,” terangnya.

Selain permasalahan pemberlakuan pembatasan, kendala lainnya yang juga menyebabkan lambatnya proses penyaluran BLT adalah  penyampaian informasi ke masyarakat  yang  sulit, sehingga warga tidak mau datang untuk mengambil bantuannya.

Ditambahkan, , terkait jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) Untuk Provinsi Papua mendapat alokasi bagi 62.807 penerima atau sebesar Rp 37.684.200.000,- dan per data 17 Februari 2021 pada masa bayar kedua baru terealisasi Rp 9.316.800.000,- yang diterima oleh 15.528 penerima.

Baca Juga :  Disdik Imbau Semua Pihak Berkontribusi Tingkatkan Minat Baca

Menurutnya, pada masa pembayaran kedua, alokasi penerima terbanyak dari 29 kabupaten dan kota di Papua tercatat untuk Kota Jayapura sebanyak 8.085 penerima, Kabupaten Jayawijaya 6.816 penerima dan Kabupaten Asmat sebanyak 6.089 penerima.

“Dari tiga wilayah tersebut, untuk Jayawijaya dan Asmat masih nihil realisasinya, sedangkan Kota Jayapura telah didistribusikan ke7.443 tersisa 642 penerima,”tandasnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya