JAYAPURA – Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyampaikan, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonomi Baru (DOB) secara nasional masih ada pada kewenangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi Papua.
“Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah-langkah teknis dengan ikut serta menempatkan ASN nya di DOB. Namun lagi-lagi ini menjadi kewenangan pemerintah yang masih dikonsolidasikan antara pemerintah pusat dengan pejabat Pemrov juga kabupaten cakupan,” kata Derek kepada Cenderawasih Pos.
Lanjut Derek menjelaskan, untuk penempatan ASN di tiga wilayah DOB terlebih dahulu menyelesaikan perangkat daerahnya. Dan semua kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat yang juga berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten cakupan dari setiap DOB.
“Konsolidasi secara intens sudah dilakukan teman-teman Kementrian Dalam Negeri sejak 3 bulan terakhir bersama Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota. Bahkan berbagai pertemuan telah dilakukan,” kata Derek.
Disinggung penempatan ASN pusat di tiga wilayah DOB, Derek menyampaikan jika itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang pasti untuk penempatan ASN, kalau perangkatnya ada baru orangnya kita geser entah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemenrintah Kabupaten cakupan,” pungkasnya. (fia/gin)