Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Mamberamo Tengah menjadi Kabupaten yang Pertama

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua Pegunungan berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara untuk Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan hari ini pihaknya telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi dimana untuk Kabupaten Mamberamo Tengah menjadi kabupaten yang pertama dapat diselesaikan dengan baik.

“Jadi sejak tanggal 26 Februari lalu dibuka memang belum ada kabupaten yang siap sehingga di skorsing, dan sampai dengan 7 Februari kita buka kembali skorsing itu karena baru Mamberamo tengah yang siap dan telah menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya,”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang rekapitulasi itu memang ada yang keberatan dengan hasil yang disampaikan, namun itu wajib untuk disampaikan karena itu sudah diatur dalam PKPU, oleh karena itu keberatan –keberatan yang telah disampaikan oleh peserta, KPU Papua Pegunungan telah menyediakan form keberatan.

“Jadi apa yang mereka rasakan dalam hasil rekap di tingkat kabupaten bisa mengisi dalam form tersebut sehingga mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya,”jelas Daniel.

Baca Juga :  Korea Selatan U-17 vs Amerika Serikat U-17, Menguji Hasil Adaptasi Lebih Awal

Kata Dani Jingga  juga menyatakan untuk Pleno selanjutnya, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan ada 8 kabupaten,  dimana dalah satu dari 8 Kabupaten itu sudah diselesaikan sehingga menjadi 7 kabupaten yang belum, untuk  besok tanggal 9 yang sudah jelas akan di plenokan yaitu Kabupaten Yahukimo, tanggal 10 Pegunungan bintang dan Yalimo, diikuti, Nduga, Tolikara dan Lanny Jaya.

“Mereka harus menentukan tanggal itu karena beberapa distik masih harus pleno, begitu juga dengan Jayawijaya sehingga kita juga memberikan mereka ruang agar pleno tingkat provinsi ini bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang mereka minta,”katanya

Di tempat yang sama Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan, dalam pleno rekapitulalasi penghitungan suara di tingkat Provinsi, itu secara teknis tak membacakan hasil rekapitulasi utnuk tingkat kabupaten sehingga yang dibacakan itu hanya hasil  Suara  Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPR Provinsi.

Baca Juga :  Pentingnya Kesadaran Masyarakat

“Pleno di tingkat kabupaten sudah dibacakan hasil untuk suara DPRD Kabupaten lewat C hasil rekap ditingkat distrik setelah itu dibawa ke Pleno di tingkat Kabupaten, sehingga DPRD Kabupaten sudah selesai  dan ditingkat Provinsi itu hanya 4 hasil suara saja yaitu Presiden, DPR RI , DPD RI dan DPR Provinsi,”beber Kambu

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Melkianus Kambu, semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan Undang –undang 7, PKPU 5 tentang rekapitulasi sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Setelah KPU membacakan hasil maka diberikan kesempatan kepada saksi presiden nomor urut 01, 02, dan 03 serta 18 Partai politik dan 11 DPD untuk mengisi fhom keberatan jika memang ada keberatan yang diajukan,” tutupnya. (jo/ans/ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua Pegunungan berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara untuk Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan hari ini pihaknya telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi dimana untuk Kabupaten Mamberamo Tengah menjadi kabupaten yang pertama dapat diselesaikan dengan baik.

“Jadi sejak tanggal 26 Februari lalu dibuka memang belum ada kabupaten yang siap sehingga di skorsing, dan sampai dengan 7 Februari kita buka kembali skorsing itu karena baru Mamberamo tengah yang siap dan telah menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya,”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang rekapitulasi itu memang ada yang keberatan dengan hasil yang disampaikan, namun itu wajib untuk disampaikan karena itu sudah diatur dalam PKPU, oleh karena itu keberatan –keberatan yang telah disampaikan oleh peserta, KPU Papua Pegunungan telah menyediakan form keberatan.

“Jadi apa yang mereka rasakan dalam hasil rekap di tingkat kabupaten bisa mengisi dalam form tersebut sehingga mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya,”jelas Daniel.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Kata Dani Jingga  juga menyatakan untuk Pleno selanjutnya, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan ada 8 kabupaten,  dimana dalah satu dari 8 Kabupaten itu sudah diselesaikan sehingga menjadi 7 kabupaten yang belum, untuk  besok tanggal 9 yang sudah jelas akan di plenokan yaitu Kabupaten Yahukimo, tanggal 10 Pegunungan bintang dan Yalimo, diikuti, Nduga, Tolikara dan Lanny Jaya.

“Mereka harus menentukan tanggal itu karena beberapa distik masih harus pleno, begitu juga dengan Jayawijaya sehingga kita juga memberikan mereka ruang agar pleno tingkat provinsi ini bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang mereka minta,”katanya

Di tempat yang sama Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan, dalam pleno rekapitulalasi penghitungan suara di tingkat Provinsi, itu secara teknis tak membacakan hasil rekapitulasi utnuk tingkat kabupaten sehingga yang dibacakan itu hanya hasil  Suara  Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPR Provinsi.

Baca Juga :  Cegah Ceramah Politik Praktis di Gereja, Pimpinan Sinode Akan Melakuan Kontrol

“Pleno di tingkat kabupaten sudah dibacakan hasil untuk suara DPRD Kabupaten lewat C hasil rekap ditingkat distrik setelah itu dibawa ke Pleno di tingkat Kabupaten, sehingga DPRD Kabupaten sudah selesai  dan ditingkat Provinsi itu hanya 4 hasil suara saja yaitu Presiden, DPR RI , DPD RI dan DPR Provinsi,”beber Kambu

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Melkianus Kambu, semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan Undang –undang 7, PKPU 5 tentang rekapitulasi sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Setelah KPU membacakan hasil maka diberikan kesempatan kepada saksi presiden nomor urut 01, 02, dan 03 serta 18 Partai politik dan 11 DPD untuk mengisi fhom keberatan jika memang ada keberatan yang diajukan,” tutupnya. (jo/ans/ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya