Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

FGD Mendorong Sinergi Pembangunan Pusat, Daerah dan Kabupaten/kota.

JAYAPURA – Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa’ad menyebut Pleno FGD Penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2023-2024 merupakan kesempatan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kewilayahan di tanah Papua secara terintegrasi, kolaboratif dan  berlandaskan keterpaduan intervensi antar level Pemerintahan termasuk badan usaha.

Disampaikan, UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 t ahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan keberlanjutan Otsus Papua dilaksanakan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

“Mendorong sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mempertegas keberpihakan pemerintah pada OAP,”Kata Musa’ad, Rabu (7/12).

Baca Juga :  Bahas Berbagai Rencana Kerja Sama

Lanjut Musa’ad, perubahan Undang-Undang Otsus tersebut tentunya selain merubah pembagian dan pemanfaatan dana otonomi khusus Papua antara provinsi dan kabupaten/kota secara berkeadilan dengan memperhatikan daerah-daerah tertinggal, terbelakang, terpencil dan tertentu juga memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua untuk dapat bangkit, mandiri dan sejahtera, terutama untuk OAP.

“Selama 20 tahun Otsus sesuai dengan Undang-undang 21 tahun 2021 jumlah dana Otsus mencapai Rp 104,6 T dimana rata-rata kontribusi dana otonomi Khususterhadap APBD Provinsi Papua mencapai 64,9% terhadap total pendapatan daerah,” ucapnya.

Kendati capaian pembangunan selama pelaksanaan Otsus 20 tahun  mengalami perbaikan dan akselerasi dilihat dari indikator makro pembangunan namun tantangan pembangunan kedepan dalam pelaksanaan UU 2 tahun 2021 yang merupakan format baru Otsus di Provinsi Papua, terdapat isu-isu dan permasalahan pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan Papua khususnya implementasi Otsus.

Baca Juga :  Ji Da Bin Siap Bertarung, Mengaku Serap Banyak Ilmu dari Ayah Son Heung Min

“Pembangunan sumber daya manusia Papua meliputi dalam bidang pendidikan, beberapa indikator menunjukkan bahwa daya saing pendidikan masih rendah yang disebabkan oleh akses masyarakat terhadap  pendidikan  yang  berkualitas  masih terkendala oleh berbagai permasalahan,” tuturnya.

Beberapa permasalahan pokok misalnya cakupan sekolah pada daerah dengan aglomerasi rendah belum optimal, tenaga pendidik belum berkualitas dan merata, penerapan kurikulum sesuai dengan standar belum maksimal dan kedisiplinan tenaga pengajar terhadap pelaksanaan tugas masih relatif rendah. (fia/gin)

JAYAPURA – Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa’ad menyebut Pleno FGD Penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2023-2024 merupakan kesempatan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kewilayahan di tanah Papua secara terintegrasi, kolaboratif dan  berlandaskan keterpaduan intervensi antar level Pemerintahan termasuk badan usaha.

Disampaikan, UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 t ahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan keberlanjutan Otsus Papua dilaksanakan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

“Mendorong sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mempertegas keberpihakan pemerintah pada OAP,”Kata Musa’ad, Rabu (7/12).

Baca Juga :  Kerahkan Babinsa untuk Sukseskan Vaksinasi

Lanjut Musa’ad, perubahan Undang-Undang Otsus tersebut tentunya selain merubah pembagian dan pemanfaatan dana otonomi khusus Papua antara provinsi dan kabupaten/kota secara berkeadilan dengan memperhatikan daerah-daerah tertinggal, terbelakang, terpencil dan tertentu juga memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua untuk dapat bangkit, mandiri dan sejahtera, terutama untuk OAP.

“Selama 20 tahun Otsus sesuai dengan Undang-undang 21 tahun 2021 jumlah dana Otsus mencapai Rp 104,6 T dimana rata-rata kontribusi dana otonomi Khususterhadap APBD Provinsi Papua mencapai 64,9% terhadap total pendapatan daerah,” ucapnya.

Kendati capaian pembangunan selama pelaksanaan Otsus 20 tahun  mengalami perbaikan dan akselerasi dilihat dari indikator makro pembangunan namun tantangan pembangunan kedepan dalam pelaksanaan UU 2 tahun 2021 yang merupakan format baru Otsus di Provinsi Papua, terdapat isu-isu dan permasalahan pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan Papua khususnya implementasi Otsus.

Baca Juga :  DKP Papua Luncurkan Aplikasi Manis Zola

“Pembangunan sumber daya manusia Papua meliputi dalam bidang pendidikan, beberapa indikator menunjukkan bahwa daya saing pendidikan masih rendah yang disebabkan oleh akses masyarakat terhadap  pendidikan  yang  berkualitas  masih terkendala oleh berbagai permasalahan,” tuturnya.

Beberapa permasalahan pokok misalnya cakupan sekolah pada daerah dengan aglomerasi rendah belum optimal, tenaga pendidik belum berkualitas dan merata, penerapan kurikulum sesuai dengan standar belum maksimal dan kedisiplinan tenaga pengajar terhadap pelaksanaan tugas masih relatif rendah. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya