Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

RTRW Provinsi Papua Dalam Proses Revisi

JAYAPURA – Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Papua Triwarno Purnomo menyebut, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 sedang dalam proses revisi.

Sebagaimana dinamika pembangunan, perubahan batas administrasi wilayah serta perubahan pada regulasi di tingkat nasional merupakan dasar pertimbangan utama dalam pelaksanaan proses revisi tersebut.

“Terbitnya undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), yakni UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengan, dan UU No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, turut berpengaruh karena merubah wilayah perencanaan yang semula 29 Kab/kota, menjadi 9 Kab/kota untuk Provinsi Papua Induk,” terang Triwarno dalam Rapat Pembahasan Sinkronisasi Materi Substansi Rancangan Peraturan Daeran Provinsi Papua tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tahun 2022-2042 dengan kabupaten/kota se-provinsi Papua, Senin (7/11).

Sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana penyusunan rencana tata ruang yang berbasis mitigasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana, serta mempertimbangkan kontekstual Papua.

Baca Juga :  PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berimplikasi signifikan dalam penataan ruang, memandatkan integrasi perencanaan ruang darat dan ruang laut dalam satu rencana tata ruang wilayah, dalam hal ini Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Papua yang telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 31 Mei 2022 lalu, telah terintegrasi dengan baik dalam RTRW Provinsi Papua.

“Rencana yang terintegrasi ini akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah yang dikelola secara terpadu antar sektor, daerah (kabupaten/kota), dan masyarakat guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”Terangnya

Dalam hal pemanfaatan ruang, sesuai dengan visi Papua 2100 maka prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Papua dengan mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat, serta meningkatkan perlindungan hutan, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden, ASN Pemprov Harus WFH

Dikatakan, kegiatan Sinkronisasi Materi Substansi Rancangan Peraturan Daeran Provinsi Papua tentang RTRW Provinsi Papua tahun 2022-2042 dengan kabupaten/kota se-provinsi Papua yang dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama kabupaten/kota terhadap muatan substansi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis, termasuk Kawasan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan (KP3B).

“Masukan yang konstruktif terhadap substansi RTRW Provinsi Papua yang selaras dengan karakteristik wilayah, budaya dan adat Papua, serta sejalan dengan mandat dan arahan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penataan ruang, membutuhkan kerja sama yang erat para pihak, sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Papua dapat tercapai di tahun ini dan menjadi arahan dalam proses penyusunan RTRW kabupaten/kota,”Ucapnya.

Diharapkan kedepan Revisi RTRW Provinsi Papua sebagai solusi untuk Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021. (fia/gin)

JAYAPURA – Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Papua Triwarno Purnomo menyebut, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 sedang dalam proses revisi.

Sebagaimana dinamika pembangunan, perubahan batas administrasi wilayah serta perubahan pada regulasi di tingkat nasional merupakan dasar pertimbangan utama dalam pelaksanaan proses revisi tersebut.

“Terbitnya undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), yakni UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengan, dan UU No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, turut berpengaruh karena merubah wilayah perencanaan yang semula 29 Kab/kota, menjadi 9 Kab/kota untuk Provinsi Papua Induk,” terang Triwarno dalam Rapat Pembahasan Sinkronisasi Materi Substansi Rancangan Peraturan Daeran Provinsi Papua tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tahun 2022-2042 dengan kabupaten/kota se-provinsi Papua, Senin (7/11).

Sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana penyusunan rencana tata ruang yang berbasis mitigasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana, serta mempertimbangkan kontekstual Papua.

Baca Juga :  DPPAD Evaluasi Dampak Covid19 Bagi Siswa dan Guru

Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berimplikasi signifikan dalam penataan ruang, memandatkan integrasi perencanaan ruang darat dan ruang laut dalam satu rencana tata ruang wilayah, dalam hal ini Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Papua yang telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 31 Mei 2022 lalu, telah terintegrasi dengan baik dalam RTRW Provinsi Papua.

“Rencana yang terintegrasi ini akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah yang dikelola secara terpadu antar sektor, daerah (kabupaten/kota), dan masyarakat guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”Terangnya

Dalam hal pemanfaatan ruang, sesuai dengan visi Papua 2100 maka prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Papua dengan mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat, serta meningkatkan perlindungan hutan, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Papua.

Baca Juga :  PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Dikatakan, kegiatan Sinkronisasi Materi Substansi Rancangan Peraturan Daeran Provinsi Papua tentang RTRW Provinsi Papua tahun 2022-2042 dengan kabupaten/kota se-provinsi Papua yang dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama kabupaten/kota terhadap muatan substansi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis, termasuk Kawasan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan (KP3B).

“Masukan yang konstruktif terhadap substansi RTRW Provinsi Papua yang selaras dengan karakteristik wilayah, budaya dan adat Papua, serta sejalan dengan mandat dan arahan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penataan ruang, membutuhkan kerja sama yang erat para pihak, sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Papua dapat tercapai di tahun ini dan menjadi arahan dalam proses penyusunan RTRW kabupaten/kota,”Ucapnya.

Diharapkan kedepan Revisi RTRW Provinsi Papua sebagai solusi untuk Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya