Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Pleno Rekapitulasi Provinsi Molor Karena Terbentur Masalah di Daerah

“Kemudian  hal-hal lain yang menyangkut teknis ini yang belum bisa selesai semua sehingga, sampai hari ini mungkin kalau dari catatan  hasil terakhir itu ada 60 sampai 70% saja yang sudah selesai, dan kita harapkan 1, 2 hari ke depan ini sebagian besar sudah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” katanya.

Untuk batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten kota selambat-lambatnya tanggal 5 Maret  pukul 23.59 waktu setempat, hanya saja itu dikhawatirkan bisa saja melewati batas waktu yang sudah ditentukan karena beberapa persoalan yang disebutkan itu.

“Sebenarnya tidak ada toleransi tetapi kita coba memberikan kelonggaran waktu itu paling tidak satu dua hari ke depan saja,  sampai dengan tanggal 9. Sehingga tanggal 10 Maret itu kita sudah penetapan perolehan suara,  sehingga pada tanggal 11 Maret kami sudah bisa presentasi di tingkat nasional,” bebernya.

Baca Juga :  KIurikulum Merdeka Butuh Dukungan Semua Pihak

Terkait dengan perpanjangan waktu bagi KPU di tingkat kabupaten kota sebenarnya tidak menyalahi aturan pusat karena mekanisme yang akan diterapkan adalah meminta KPU kabupaten/kota harus minta izin ke KPU se tingkat di atasnya yaitu KPU provinsi.  Kemudian  KPU Provinsi akan memohon kepada pihak-pihak Bawaslu untuk memberikan rekomendasi untuk perpanjangan waktu rekapitulasinya.(fia/roy/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Kemudian  hal-hal lain yang menyangkut teknis ini yang belum bisa selesai semua sehingga, sampai hari ini mungkin kalau dari catatan  hasil terakhir itu ada 60 sampai 70% saja yang sudah selesai, dan kita harapkan 1, 2 hari ke depan ini sebagian besar sudah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” katanya.

Untuk batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten kota selambat-lambatnya tanggal 5 Maret  pukul 23.59 waktu setempat, hanya saja itu dikhawatirkan bisa saja melewati batas waktu yang sudah ditentukan karena beberapa persoalan yang disebutkan itu.

“Sebenarnya tidak ada toleransi tetapi kita coba memberikan kelonggaran waktu itu paling tidak satu dua hari ke depan saja,  sampai dengan tanggal 9. Sehingga tanggal 10 Maret itu kita sudah penetapan perolehan suara,  sehingga pada tanggal 11 Maret kami sudah bisa presentasi di tingkat nasional,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Peluang Bacaleg Perbaiki Dokumen

Terkait dengan perpanjangan waktu bagi KPU di tingkat kabupaten kota sebenarnya tidak menyalahi aturan pusat karena mekanisme yang akan diterapkan adalah meminta KPU kabupaten/kota harus minta izin ke KPU se tingkat di atasnya yaitu KPU provinsi.  Kemudian  KPU Provinsi akan memohon kepada pihak-pihak Bawaslu untuk memberikan rekomendasi untuk perpanjangan waktu rekapitulasinya.(fia/roy/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya