Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

6 Kabupaten di Papua Terima SK TORA

JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo, Kamis (3/2) kemarin via daring menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Adapun SK Hutan Sosial diserahkan oleh Negara kepada 20 provinsi dengan total 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih.

Sementara itu, SK TORA diberikan kepada lima provinsi dengan total 19 SK seluas 30.724 hektare, yakni Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Khusus bagi Papua dimana SK Tora sebanyak 6 SK diserahkan kepada Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Merauke, Mimika dan Biak Numfor.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi yang sudah menyerahkan SK Hutsos dan SK TORA.

“Terima kasih Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah memberikan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di 19 Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Papua,” ungkap Ormuseray kepada awak media di sela-sela penyerahan SK Hutsos dan SK TORA via daring di Kantor Kominfo Papua.

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

Ungkapan terimakasih yang sama juga disampaikan kepada kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang terus malakukan pendampingan selama ini.

Dirinya juga berharap adanya hutan sosial dan TORA masyarakat dapat mengelola lahan yang diberikan negara agar memberikan manfaat. Apalagi ini merupakan program strategis nasional yang didukung penuh kementerian LHK dan Pemprov Papua.

“Ini menjadi awal untuk masyarakat bisa berusaha dan masayarakat kita sudah punya kepastian hukum dan kepastian hak untuk lahan yang diberikan langsung dari Presiden kepada mereka. Kami dinas di daerah akan mendukung sepenuhnya, karena menurut Presiden lahan itu 50 persen wajib tanam kayu hutan, dan 50 persen dikelola untuk tanaman jangka pendek dengan adanya pendampingan,” ujarnya.

Lanjut Ormuseray, adanya dukungan penuh dari Presiden untuk pengembangan hutan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu. Sehingga menjadi awal baik untuk masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.

Baca Juga :  Perikanan Salah Satu Sektor Unggulan Papua

“Terutama masyarakat adat dikampung masing-masing dan didukung sepenuhnya oleh Pemda dan Kementerian LHK. Dan terima kasih kepada Presiden atas penyerahan kedua SK ini kepada masyarakat Papua yang sangat penting,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam via daring meminta agar masyarakat segera memanfaatkan lahan produktif yang telah diberikan Pemerintah melalui penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ia juga memesan agar SK tersebut tidak dipindah tangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain,”katanya.

Masyarakat pun diperkenankan untuk memanfaatkan lahan yang sudah memiliki SK tersebut sebagai pertanian seperti padi, jagung dan kedelai, perkebunan seperti kopi dan buah-buahan, hingga peternakan melalui pola agroforestri. “Atau juga bisa dikembangkan usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa juga plus usaha perikanan,” pungkas Presiden. (eri/gin).

JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo, Kamis (3/2) kemarin via daring menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Adapun SK Hutan Sosial diserahkan oleh Negara kepada 20 provinsi dengan total 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih.

Sementara itu, SK TORA diberikan kepada lima provinsi dengan total 19 SK seluas 30.724 hektare, yakni Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Khusus bagi Papua dimana SK Tora sebanyak 6 SK diserahkan kepada Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Merauke, Mimika dan Biak Numfor.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi yang sudah menyerahkan SK Hutsos dan SK TORA.

“Terima kasih Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah memberikan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di 19 Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Papua,” ungkap Ormuseray kepada awak media di sela-sela penyerahan SK Hutsos dan SK TORA via daring di Kantor Kominfo Papua.

Baca Juga :  PRP Lapago Tidak Demo, Tetap Dukung Demo Tolak DOB

Ungkapan terimakasih yang sama juga disampaikan kepada kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang terus malakukan pendampingan selama ini.

Dirinya juga berharap adanya hutan sosial dan TORA masyarakat dapat mengelola lahan yang diberikan negara agar memberikan manfaat. Apalagi ini merupakan program strategis nasional yang didukung penuh kementerian LHK dan Pemprov Papua.

“Ini menjadi awal untuk masyarakat bisa berusaha dan masayarakat kita sudah punya kepastian hukum dan kepastian hak untuk lahan yang diberikan langsung dari Presiden kepada mereka. Kami dinas di daerah akan mendukung sepenuhnya, karena menurut Presiden lahan itu 50 persen wajib tanam kayu hutan, dan 50 persen dikelola untuk tanaman jangka pendek dengan adanya pendampingan,” ujarnya.

Lanjut Ormuseray, adanya dukungan penuh dari Presiden untuk pengembangan hutan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu. Sehingga menjadi awal baik untuk masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.

Baca Juga :  Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

“Terutama masyarakat adat dikampung masing-masing dan didukung sepenuhnya oleh Pemda dan Kementerian LHK. Dan terima kasih kepada Presiden atas penyerahan kedua SK ini kepada masyarakat Papua yang sangat penting,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam via daring meminta agar masyarakat segera memanfaatkan lahan produktif yang telah diberikan Pemerintah melalui penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ia juga memesan agar SK tersebut tidak dipindah tangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain,”katanya.

Masyarakat pun diperkenankan untuk memanfaatkan lahan yang sudah memiliki SK tersebut sebagai pertanian seperti padi, jagung dan kedelai, perkebunan seperti kopi dan buah-buahan, hingga peternakan melalui pola agroforestri. “Atau juga bisa dikembangkan usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa juga plus usaha perikanan,” pungkas Presiden. (eri/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya