Friday, May 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Hotman Paris: Harus Konsekuen Jangan Cuma Omon-omon

“Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan,” papar Suhartoyo.
Hotman tidak puas dengan Suhartoyo dan tetap ngotot meminta ahli Anthony untuk menjawab pertanyaannya.
“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” tegas Hotman.
“Iyaaaaa, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah,” timpal Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini, Senin (1/4).
Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Jogjakarta Yudi Prayudi.
Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yakni, Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Sangat Diluar Ekspektasi
“Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan,” papar Suhartoyo.
Hotman tidak puas dengan Suhartoyo dan tetap ngotot meminta ahli Anthony untuk menjawab pertanyaannya.
“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” tegas Hotman.
“Iyaaaaa, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah,” timpal Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini, Senin (1/4).
Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Jogjakarta Yudi Prayudi.
Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yakni, Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Didukung Golkar, Gibran Rakabuming: Akan Kami Koordinasikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya