Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Wagub Inisiasi Pembentukan 3 Satgas Tangani Aset Pemprov

Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (24/5) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

21 OPD Belum Serahkan Laporan Aset Kendaraan

JAYAPURA- Wakil Gubenur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menginstruksikan Pemerintah Provinsi Papua membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Tidak tanggung-tanggung, Wagub Klemen menginstruksikan dibentukkan 3 satgas dalam menangani aset Pemprov Papua, yakni satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak, dan satgas penanganan administrasi aset. Dengan, Pemprov Papua bisa tertib aset, serta aset pun tertata dengan baik.

Hal ini disampaikan Wagub Tinal dalam Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (24/5) kemarin.

 Bukan hanya itu, dalam kesempatan tersebut, dipaparkannya pula bahwa dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Papua, terdapat 21 OPD yang belum memberikan laporan aset kendaraan dinas. Dalam kaitannya dengan itu, Wagub Tinal memberikan ketegasannya terhadap 21 OPD untuk dalam kurun waktu 1 minggu kedepan, aset kendaraan dinas di OPD masing-masing sudah dilaporkan.

Baca Juga :  BAN PAUD – PNF Dorong Pelayanan Merata di Papua

 “Untuk 21 OPD, beberapa di antaranya, Dinas Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa, Biro Otonomi Khusus, Biro Umum, sampai dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tolong dalam waktu seminggu, laporkan aset kendaraan dinas, supaya kita kerjanya,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (24/5) kemarin.

 Dengan demikian, tambah Wagub Tinal, rasionalisasi dapat dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya aset yang dibutuhkan OPD. “Seperti diketahui, aset-aset ini bukan milik nenek moyang kita. Ini milik negara. Jadi, cepat laporkan, baru kemudian kita rasionalisasikan, sehingga mengetahui kebutuhan sebenarnya OPD terhadap aset. Dengan demikian, kita tertib secara administrastif, neraca kita juga bagus, pas pemeriksaan BPK juga bagus laporannya, yang mana aset kita nampak,” tambahnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti MoU, URI Sambangi Pemprov Papua

 Sebelumnya, 21 OPD dari total 52 OPD belum laporkan aset kendaraan. Beberapa di antaranya ialah Dinas Pendidikan, RSUD Jayapura, Bappeda, Dishub, Dinas Perumahan, Dinas PTSP, Sekretariat Daerah, Biro Otsus, dan Biro Umum.

 Permasalahan aset kendaraan ini tidak lain, jumlah kendaraan yang dipegang lebih dari satu unit, kemudian pemegang kendaraan merupakan pensiunan dan purnatugas DPR Papua, serta pajak kendaraan yang dibayarkan pemerintah Provinsi Papua. (gr/ary)

Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (24/5) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

21 OPD Belum Serahkan Laporan Aset Kendaraan

JAYAPURA- Wakil Gubenur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menginstruksikan Pemerintah Provinsi Papua membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Tidak tanggung-tanggung, Wagub Klemen menginstruksikan dibentukkan 3 satgas dalam menangani aset Pemprov Papua, yakni satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak, dan satgas penanganan administrasi aset. Dengan, Pemprov Papua bisa tertib aset, serta aset pun tertata dengan baik.

Hal ini disampaikan Wagub Tinal dalam Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (24/5) kemarin.

 Bukan hanya itu, dalam kesempatan tersebut, dipaparkannya pula bahwa dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Papua, terdapat 21 OPD yang belum memberikan laporan aset kendaraan dinas. Dalam kaitannya dengan itu, Wagub Tinal memberikan ketegasannya terhadap 21 OPD untuk dalam kurun waktu 1 minggu kedepan, aset kendaraan dinas di OPD masing-masing sudah dilaporkan.

Baca Juga :  DPPAD Bantu 9.635 Buku ke Sekolah Keagamaan

 “Untuk 21 OPD, beberapa di antaranya, Dinas Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa, Biro Otonomi Khusus, Biro Umum, sampai dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tolong dalam waktu seminggu, laporkan aset kendaraan dinas, supaya kita kerjanya,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (24/5) kemarin.

 Dengan demikian, tambah Wagub Tinal, rasionalisasi dapat dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya aset yang dibutuhkan OPD. “Seperti diketahui, aset-aset ini bukan milik nenek moyang kita. Ini milik negara. Jadi, cepat laporkan, baru kemudian kita rasionalisasikan, sehingga mengetahui kebutuhan sebenarnya OPD terhadap aset. Dengan demikian, kita tertib secara administrastif, neraca kita juga bagus, pas pemeriksaan BPK juga bagus laporannya, yang mana aset kita nampak,” tambahnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti MoU, URI Sambangi Pemprov Papua

 Sebelumnya, 21 OPD dari total 52 OPD belum laporkan aset kendaraan. Beberapa di antaranya ialah Dinas Pendidikan, RSUD Jayapura, Bappeda, Dishub, Dinas Perumahan, Dinas PTSP, Sekretariat Daerah, Biro Otsus, dan Biro Umum.

 Permasalahan aset kendaraan ini tidak lain, jumlah kendaraan yang dipegang lebih dari satu unit, kemudian pemegang kendaraan merupakan pensiunan dan purnatugas DPR Papua, serta pajak kendaraan yang dibayarkan pemerintah Provinsi Papua. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya