Tuesday, April 16, 2024
26.7 C
Jayapura

Pembagian 80:20 Dorong Penyerapan Calon Praja IPDN OAP

Elysa Auri ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, menjelaskan bahwa untuk memastikan keikutsertaan Orang Asli Papua (OAP) dalam penerimaan calon praja IPDN, maka Pemerintah Provinsi Papua telah mendorong pembagian 80:20 persen dari formasi yang diberikan pemerintah pusat.

 “Untuk Papua, waktu itu minta pemerintah pusat untuk memberikan formasi dengan pembagian 80:20 persen, yang mana 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen bagi non Papua,” jelas Elysa Auri kepada wartawan, Selasa (19/6).

Dengan demikian, lanjut Auri, orang Papua dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua memiliki hak untuk diikutkan dalam 80 persen tersebut. Oleh karena itu diharapkan bagi setiap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk berpartisipasi mengisi formasi tersebut, sehingga formasi yang telah diberikan tidak disia-siakan.

Baca Juga :  Persiapkan Pelatihan Vaksinator di Tingkat Kabupaten

 “Pemerintah pusat juga mengharapkan adanya keterwakilan dari setiap kabupaten/kota atas formasi yang diberikan. Sebaliknya, kalau formasi ini tidak diisi, maka tidak bisa mengulang lagi, sehingga kuota harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tambahnya. 

 Seperti diketahui, proses dan tahapan dalam penerimaan calon praja IPDN sementara masih berjalan, di mana pada 19 Juni (kemarin, red) dilakukannya tes Computer Assisted Test (CAT). (gr/ary)

Elysa Auri ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, menjelaskan bahwa untuk memastikan keikutsertaan Orang Asli Papua (OAP) dalam penerimaan calon praja IPDN, maka Pemerintah Provinsi Papua telah mendorong pembagian 80:20 persen dari formasi yang diberikan pemerintah pusat.

 “Untuk Papua, waktu itu minta pemerintah pusat untuk memberikan formasi dengan pembagian 80:20 persen, yang mana 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen bagi non Papua,” jelas Elysa Auri kepada wartawan, Selasa (19/6).

Dengan demikian, lanjut Auri, orang Papua dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua memiliki hak untuk diikutkan dalam 80 persen tersebut. Oleh karena itu diharapkan bagi setiap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk berpartisipasi mengisi formasi tersebut, sehingga formasi yang telah diberikan tidak disia-siakan.

Baca Juga :  BPBD Papua Ingatkan Warga Tidak Tebang Pohon Sembarangan

 “Pemerintah pusat juga mengharapkan adanya keterwakilan dari setiap kabupaten/kota atas formasi yang diberikan. Sebaliknya, kalau formasi ini tidak diisi, maka tidak bisa mengulang lagi, sehingga kuota harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tambahnya. 

 Seperti diketahui, proses dan tahapan dalam penerimaan calon praja IPDN sementara masih berjalan, di mana pada 19 Juni (kemarin, red) dilakukannya tes Computer Assisted Test (CAT). (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya