Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

RSUD Jayapura Batasi Masyarakat

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,  Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, mulai 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.

 Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan,  dengan kondisi yang ada saat ini, pihak management RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.

“Kami juga membatasi keluarga pasien untuk menjenguk pasien, yaitu hanya boleh 1 orang saja, bahkan penunggu pasien harus dalam keadaan sehat dengan batas usia 15-60 tahun,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (7/7) kemarin.

Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  KPU Merauke Resmi Pecat Ketua PPS Telaga Sari

“Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.

Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus ke tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,  Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, mulai 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.

 Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan,  dengan kondisi yang ada saat ini, pihak management RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.

“Kami juga membatasi keluarga pasien untuk menjenguk pasien, yaitu hanya boleh 1 orang saja, bahkan penunggu pasien harus dalam keadaan sehat dengan batas usia 15-60 tahun,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (7/7) kemarin.

Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Angka Konsumsi Ikan Mencapai 64,3 Kilogram Perkapita Pertahun

“Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.

Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus ke tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya