Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Data Jadi Kunci Integrasi JKN-KIS dan KPS

Elysa Auri. (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Dalam kaitannya dengan integrasi Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Kartu Papua Sehat (KPS), Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, mengaku bahwa dirinya telah membicarakan hal tersebut dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan  perlu dibicarakan lagi bersama.

 “Pasalnya, ini kita bicara soal data, sehingga nanti pun kita akan duduk bersama dengan Dinsosdukcapil Provinsi Papua untuk bagaimana bicarakan soal data ini. Sebab, ini harus dibicarakan dari data terlebih dahulu, sebelum berbicara tingkat pelayanan BPJS terhadap masyarakat,” ungkap Elysa Auri kepada wartawan, Senin Selasa (30/4).

 Senada dengan Auri, sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Usman Sumantri, M.Sc., juga sependapat agar Dukcapil, Kemendagri, Kemensos, dan Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan perihal ini bersama BPJS.

Baca Juga :  Delapan Pemda di Papua Telah Berikan Dukungan NPHD kepada KPU

“Karena BPJS yang menerima anggaran dan orangnya, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Pasal 1 mengamanatkan BPJS dan Kemensos untuk melakukan pembaruan data. Pembaruan data ini dalam kaitannya dengan jumlah kematian, kelahiran dan lainnya,” tambah drg. Usman Sumantri, M.Sc.

 Diakui Sumantri, persoalan ini  kuncinya terletak pada data. “Data itu sifatnya bagus karena tetap ada, sehigga bisa tahu berapa banyak yang harus dibayar Pemprov terhadap BPJS, tergantung kejelasan data tersebut. Dengan kata lain, perlu perbaiki data atau adanya kepastian berapa banyak yang kita bayar untuk jaminan kesehatan,” jelasnya lagi. (gr/ary)

Elysa Auri. (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Dalam kaitannya dengan integrasi Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Kartu Papua Sehat (KPS), Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, mengaku bahwa dirinya telah membicarakan hal tersebut dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan  perlu dibicarakan lagi bersama.

 “Pasalnya, ini kita bicara soal data, sehingga nanti pun kita akan duduk bersama dengan Dinsosdukcapil Provinsi Papua untuk bagaimana bicarakan soal data ini. Sebab, ini harus dibicarakan dari data terlebih dahulu, sebelum berbicara tingkat pelayanan BPJS terhadap masyarakat,” ungkap Elysa Auri kepada wartawan, Senin Selasa (30/4).

 Senada dengan Auri, sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Usman Sumantri, M.Sc., juga sependapat agar Dukcapil, Kemendagri, Kemensos, dan Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan perihal ini bersama BPJS.

Baca Juga :  Tiga Langkah Mitigasi Dalam Sensus Penduduk di Papua

“Karena BPJS yang menerima anggaran dan orangnya, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Pasal 1 mengamanatkan BPJS dan Kemensos untuk melakukan pembaruan data. Pembaruan data ini dalam kaitannya dengan jumlah kematian, kelahiran dan lainnya,” tambah drg. Usman Sumantri, M.Sc.

 Diakui Sumantri, persoalan ini  kuncinya terletak pada data. “Data itu sifatnya bagus karena tetap ada, sehigga bisa tahu berapa banyak yang harus dibayar Pemprov terhadap BPJS, tergantung kejelasan data tersebut. Dengan kata lain, perlu perbaiki data atau adanya kepastian berapa banyak yang kita bayar untuk jaminan kesehatan,” jelasnya lagi. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya