Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Diluar Ruangan Lebih Baik Tetap Prokes

JAYAPURA – Di beberapa kesempatan di luar ruangan, sebagian warga di Papua mulai tak menggunakan masker. Namun dalam ruangan, warga masih tetap menggunakan masker.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad  menyampaikan sesuai dengan anjuran presiden bahwa di luar ruangan tidak memakai masker kecuali dalam ruangan.

“Kita mengikuti perintah Presiden Jokowi, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri sehingga diimbau kepada masyarakat sepanjang dianggap masker tidak menganggu. Kalau mau digunakan tidak apa-apa, kalau tidak juga tidak apa-apa namun ini untuk di areal tertentu,” kata Musa’ad, Selasa (7/6).

Musa’ad tetap mengimbau, sebaiknya semua yang namanya prokes tetap harus diperhatikan  walaupun sudah ada pelonggaran. Tetapi untuk masing masing orang sudah bisa memberikan penilaian mana yang membahayakan mana yang tidak membahayakan.

Baca Juga :  Penyaluran Beras Bantuan 59,580 Ton di Distrik Kobakma Dilakukan Terbuka

“Diimbau kepada masyarakat untuk masing masing menggunakan akal pikirannya untuk melakukan filter terhadap dirinya masing masing. Di tempat tempat tertentu masih tetap diwajibkan menggunakan masker,”Ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi pada Mei lalu memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker. (fia/gin)

JAYAPURA – Di beberapa kesempatan di luar ruangan, sebagian warga di Papua mulai tak menggunakan masker. Namun dalam ruangan, warga masih tetap menggunakan masker.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad  menyampaikan sesuai dengan anjuran presiden bahwa di luar ruangan tidak memakai masker kecuali dalam ruangan.

“Kita mengikuti perintah Presiden Jokowi, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri sehingga diimbau kepada masyarakat sepanjang dianggap masker tidak menganggu. Kalau mau digunakan tidak apa-apa, kalau tidak juga tidak apa-apa namun ini untuk di areal tertentu,” kata Musa’ad, Selasa (7/6).

Musa’ad tetap mengimbau, sebaiknya semua yang namanya prokes tetap harus diperhatikan  walaupun sudah ada pelonggaran. Tetapi untuk masing masing orang sudah bisa memberikan penilaian mana yang membahayakan mana yang tidak membahayakan.

Baca Juga :  Penyaluran Beras Bantuan 59,580 Ton di Distrik Kobakma Dilakukan Terbuka

“Diimbau kepada masyarakat untuk masing masing menggunakan akal pikirannya untuk melakukan filter terhadap dirinya masing masing. Di tempat tempat tertentu masih tetap diwajibkan menggunakan masker,”Ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi pada Mei lalu memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya