Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

BAORI Turunkan Hakim Arbitrase Awasi PON XX 2020 Papua

Ketua Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Pusat, Prof Dr. Edie Toet Hendratno, saat memberikan keterangannya kepada awak media di Swiss Bell Hotel Jayapura, Jumat (21/2) siang kemarin. ( FOTO: Erik / Cepos)

PON 2020 Papua

JAYAPURA – Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) menyiapkan hakim-hakim arbitrase terbaik untuk mengawasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Tanah Papua. Sesuai dengan tugasnya, BAORI menangani kasus atau sengketa terkait mutasi atlet, pelanggaran dalam PON, konflik dualisme kepengurusan KONI serta konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.

Ketua Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Pusat, Prof Dr. Edie Toet Hendratno, mengatakan untuk menopang tugas pengawasan di PON XX Papua maka BAORI akan merekrut hakim-hakim arbitrase dari Papua. Para hakim akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 kluster PON di Papua yakni kluster Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, kluster Mmika serta kluster Merauke.

“Berapa hakim yang akan direkrut nanti disesuaikan dengan kebutuhan di PON nanti. Yang pasti BAORI akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 klusterPON Papua,” ungkap Edie kepada wak media di Swiss Bell Hotel Jayapura, Jumat (21/2) siang kemarin.

Baca Juga :  Atlet POPNAS Mulai TC Terpusat

Lebih lanjut dikemukakannya bahwa saat ini BAORI sedang menangani sejumlah sengketa terkait transfer atlet jelang PON XX.  Oleh karena itu, Edie meminta KONI Papua dapat mencegah terjadinya sengketa khususnya terkait transfer atlet.

“Kami sudah mengawasi dan sedang menangani  sengketa jelang PON Papua. Salah satunya adalah sengketa atlet Catur DKI Jakarta yang pindah ke Jawa Barat. Sesuai aturan transfer atlet dilakukan dua tahun sebelum PON makanya kita minta untuk KONI Papua bida menghindari sengketa-sengketa seperti ini,” ujarnya.

Edie menjelaskan BAORI sebagai lembaga Independen yang bertugas menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI dan jajarannya.

Baca Juga :  Gubernur Setuju 34 Cabor di PON

“Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa setiap sengketa yang ditangani BAORI, putusannya dijatuhkan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip arbitrase yang baik yaitu penyelesaian perkara antara para pihak dengan berdasarkan perjanjian arbitrase (receptum arbitri).

“Intinya BAORI bekerja secara profesional, independen dengan mengedepankan prinsip arbitrase yang baik,” tandasnya. (eri).

Ketua Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Pusat, Prof Dr. Edie Toet Hendratno, saat memberikan keterangannya kepada awak media di Swiss Bell Hotel Jayapura, Jumat (21/2) siang kemarin. ( FOTO: Erik / Cepos)

PON 2020 Papua

JAYAPURA – Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) menyiapkan hakim-hakim arbitrase terbaik untuk mengawasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Tanah Papua. Sesuai dengan tugasnya, BAORI menangani kasus atau sengketa terkait mutasi atlet, pelanggaran dalam PON, konflik dualisme kepengurusan KONI serta konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.

Ketua Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Pusat, Prof Dr. Edie Toet Hendratno, mengatakan untuk menopang tugas pengawasan di PON XX Papua maka BAORI akan merekrut hakim-hakim arbitrase dari Papua. Para hakim akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 kluster PON di Papua yakni kluster Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, kluster Mmika serta kluster Merauke.

“Berapa hakim yang akan direkrut nanti disesuaikan dengan kebutuhan di PON nanti. Yang pasti BAORI akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 klusterPON Papua,” ungkap Edie kepada wak media di Swiss Bell Hotel Jayapura, Jumat (21/2) siang kemarin.

Baca Juga :  Layangkan Pujiaan kepada Yohansi Tjoe

Lebih lanjut dikemukakannya bahwa saat ini BAORI sedang menangani sejumlah sengketa terkait transfer atlet jelang PON XX.  Oleh karena itu, Edie meminta KONI Papua dapat mencegah terjadinya sengketa khususnya terkait transfer atlet.

“Kami sudah mengawasi dan sedang menangani  sengketa jelang PON Papua. Salah satunya adalah sengketa atlet Catur DKI Jakarta yang pindah ke Jawa Barat. Sesuai aturan transfer atlet dilakukan dua tahun sebelum PON makanya kita minta untuk KONI Papua bida menghindari sengketa-sengketa seperti ini,” ujarnya.

Edie menjelaskan BAORI sebagai lembaga Independen yang bertugas menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI dan jajarannya.

Baca Juga :  Gubernur Setuju 34 Cabor di PON

“Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa setiap sengketa yang ditangani BAORI, putusannya dijatuhkan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip arbitrase yang baik yaitu penyelesaian perkara antara para pihak dengan berdasarkan perjanjian arbitrase (receptum arbitri).

“Intinya BAORI bekerja secara profesional, independen dengan mengedepankan prinsip arbitrase yang baik,” tandasnya. (eri).

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya