Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

Hal ini juga di bahasa pada kitab fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Bukan hanya itu saja hukum merokok juga di tetap kan dan di bahas oleh 4 madzhab ulama besar, semua pendapat mengatakan bahwasanya merokok dapat membatalkan puasa. Berikut pendapat 4 madzhab.

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

2. Mazhab Hambali

Baca Juga :  Sidang Perlu Dipercepat Agar Semua Bisa Istirahat

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal. Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

3. Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab “Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum.

Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca Juga :  5 Penyakit Kronis Ini Dapat Dikurangi Resikonya dengan Berpuasa, Apa Saja?

Hal ini juga di bahasa pada kitab fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Bukan hanya itu saja hukum merokok juga di tetap kan dan di bahas oleh 4 madzhab ulama besar, semua pendapat mengatakan bahwasanya merokok dapat membatalkan puasa. Berikut pendapat 4 madzhab.

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

2. Mazhab Hambali

Baca Juga :  Trafik Penumpang di Bandara Sentani Turun

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal. Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

3. Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab “Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum.

Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca Juga :  Sidang Perlu Dipercepat Agar Semua Bisa Istirahat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya