Tuesday, May 21, 2024
28.7 C
Jayapura

Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak

Sehingga, lanjutnya, saat pemantauan atau rukyat pada 9 April nanti, hilal akan bisa diamati. Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Rencananya, pemantauan hilal akan tersebar di 120 lokasi di seluruh Indonesia.

Mereka akan melaporkan apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Jika mereka melihat hilal, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 10 April. Tetapi, jika saat itu tidak ada yang bisa melihat hilal, Lebaran jatuh pada 11 April.

Kamaruddin mengatakan, hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. ’’Jadi, kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,’’ katanya.

Baca Juga :  Hukum Niat Puasa, Boleh Berniat untuk Sebulan Penuh, tapi Biasakan Setiap Hari

Dia menegaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Kamaruddin menjelaskan, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. (wan/c17/ttg)

Sehingga, lanjutnya, saat pemantauan atau rukyat pada 9 April nanti, hilal akan bisa diamati. Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Rencananya, pemantauan hilal akan tersebar di 120 lokasi di seluruh Indonesia.

Mereka akan melaporkan apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Jika mereka melihat hilal, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 10 April. Tetapi, jika saat itu tidak ada yang bisa melihat hilal, Lebaran jatuh pada 11 April.

Kamaruddin mengatakan, hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. ’’Jadi, kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,’’ katanya.

Baca Juga :  Libur Sepekan, Layanan Kesehatan Tetap Dibuka

Dia menegaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Kamaruddin menjelaskan, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. (wan/c17/ttg)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya