Tuesday, April 30, 2024
29.7 C
Jayapura

Jangan Sampai Salah, Pahami Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

 Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam di dunia. Selain berguna untuk mensucikan harta, zakat juga memiliki fungsi penting, yaitu membantu orang dengan taraf ekonomi rendah.
Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan juga Al-Hadist.
Namun bagaimana dengan golongan orang yang tidak berhak menerima zakat? Berikut ulasanya dibawah ini.
Namun sebelum itu dibawah ini adalah daftar golongan orang yang berhak menerima zakat yang dikutip dari laman Baitul Maal Hidayatullah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terkait pembagian zakat, Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Hamba Sahaya
Gharimin
Sabilillah
Musafir
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Adapun 5 orang golongan yang tidak berhak menerima zakat, berdasarkan laman Baitul Maal Hidayatullah adalah sebagai berikut.
1. Orang Kaya 
Orang kaya tidak berhak bahkan haram menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw, yang Diriwayatkan oleh lima ulama hadis, yang artinya:
“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.”
Jadi siapapun yang memiliki harta berlebih hukumnya haram menerima zakat, baik itu anaknya atau istrinya.
Apabila mereka menerima zakat maka dianggap mengambil harta yang bukan menjadi haknya.
2. Non Muslim
Semua ulama fiqih sepakat bahwa zakat hukumnya haram apabila diberikan kepada orang kafir atau non Muslim.
Baik mereka seorang kafir harbi, yang memerangi Islam atau kafir dzimmi yang menerima Islam walaupun seorang fakir.
Ulama empat madzhab semuanya sepakat boleh memberikan zakat kepada orang kafir apabila statusnya sudah menjadi mualaf.
3. Kerabat atau Keluarga
Zakat tidak boleh diberikan kepada sesama keluarga, kerabat atau orang yang menjadi tanggungannya.
Contoh kecil adalah zakatnya seorang suami tidak boleh diberikan kepada istrinya sendiri.
Itu karena istrinya adalah merupakan bagian dari kewajiban suami atau kepala keluarga untuk menafkahinya.
Apabila seorang suami berzakat kepada istrinya sendiri, di anggap dia sedang memberikan zakat kepada dirinya sendiri.
Selain itu zakat seorang anak juga tidak boleh diberikan kepada orang tua, karena orang tua adalah tanggung jawab anaknya.
Artinya seorang anak tidak boleh memberi zakat tetapi memberi nafkah kepada orang tuanya.
4. Orang Masih Kuat Bekerja
Orang yang masih kuat bekerja haram untuk menerima zakat, karena sesuai dengan hadist Nabi yang artinya.
Waktu itu ada dua orang lelaki yang meminta zakat kepada Nabi Muhammad Saw, kemudian beliau bersabda:
“Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i).
Intinya hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang masih kuat bekerja dan penghasilan cukup haram menerima zakat.
5. Keluarga Nabi Muhammad Saw
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya:
“Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR. Muslim).
Menjelaskan bahwa keturunan dari Nabi Muhammad Saw atau Bani Hasyim tidak diperkenankan untuk menerima zakat.
Menurut jumhur ulama mengapa merek tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu diibaratkan seperti kotoran manusia.
Baiklah demikian penjelasan mengenai golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, semoga bisa bermanfaat. (*)

Sumber: bmh.or.id  / Jawapos

Baca Juga :  Ramadan Hingga Idul Fitri, Baznas Mimika Berhasil Kumpulkan Zakat Rp1,4 M
 Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam di dunia. Selain berguna untuk mensucikan harta, zakat juga memiliki fungsi penting, yaitu membantu orang dengan taraf ekonomi rendah.
Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan juga Al-Hadist.
Namun bagaimana dengan golongan orang yang tidak berhak menerima zakat? Berikut ulasanya dibawah ini.
Namun sebelum itu dibawah ini adalah daftar golongan orang yang berhak menerima zakat yang dikutip dari laman Baitul Maal Hidayatullah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terkait pembagian zakat, Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Hamba Sahaya
Gharimin
Sabilillah
Musafir
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Adapun 5 orang golongan yang tidak berhak menerima zakat, berdasarkan laman Baitul Maal Hidayatullah adalah sebagai berikut.
1. Orang Kaya 
Orang kaya tidak berhak bahkan haram menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw, yang Diriwayatkan oleh lima ulama hadis, yang artinya:
“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.”
Jadi siapapun yang memiliki harta berlebih hukumnya haram menerima zakat, baik itu anaknya atau istrinya.
Apabila mereka menerima zakat maka dianggap mengambil harta yang bukan menjadi haknya.
2. Non Muslim
Semua ulama fiqih sepakat bahwa zakat hukumnya haram apabila diberikan kepada orang kafir atau non Muslim.
Baik mereka seorang kafir harbi, yang memerangi Islam atau kafir dzimmi yang menerima Islam walaupun seorang fakir.
Ulama empat madzhab semuanya sepakat boleh memberikan zakat kepada orang kafir apabila statusnya sudah menjadi mualaf.
3. Kerabat atau Keluarga
Zakat tidak boleh diberikan kepada sesama keluarga, kerabat atau orang yang menjadi tanggungannya.
Contoh kecil adalah zakatnya seorang suami tidak boleh diberikan kepada istrinya sendiri.
Itu karena istrinya adalah merupakan bagian dari kewajiban suami atau kepala keluarga untuk menafkahinya.
Apabila seorang suami berzakat kepada istrinya sendiri, di anggap dia sedang memberikan zakat kepada dirinya sendiri.
Selain itu zakat seorang anak juga tidak boleh diberikan kepada orang tua, karena orang tua adalah tanggung jawab anaknya.
Artinya seorang anak tidak boleh memberi zakat tetapi memberi nafkah kepada orang tuanya.
4. Orang Masih Kuat Bekerja
Orang yang masih kuat bekerja haram untuk menerima zakat, karena sesuai dengan hadist Nabi yang artinya.
Waktu itu ada dua orang lelaki yang meminta zakat kepada Nabi Muhammad Saw, kemudian beliau bersabda:
“Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i).
Intinya hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang masih kuat bekerja dan penghasilan cukup haram menerima zakat.
5. Keluarga Nabi Muhammad Saw
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya:
“Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR. Muslim).
Menjelaskan bahwa keturunan dari Nabi Muhammad Saw atau Bani Hasyim tidak diperkenankan untuk menerima zakat.
Menurut jumhur ulama mengapa merek tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu diibaratkan seperti kotoran manusia.
Baiklah demikian penjelasan mengenai golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, semoga bisa bermanfaat. (*)

Sumber: bmh.or.id  / Jawapos

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Ekonomi Kreatif Kepada 18 UMKM OAP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya