Lupa Membaca Niat Puasa dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasannya

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain dari ulama Sayyid Alwi Assegaf.

“Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka,” ungkap Buya.

Buya Yahya dalam fatwa tersebut jika memang seseorang lupa yang tidak disengaja, boleh melanjutkan puasa tersebut.

“Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,” jelas Buya.

Jika seseorang yang mungkin karena adanya kesibukan, sehingga lupa tidak membaca niat puasa bahkan melaksanakan sahur, ternyata mereka bisa melanjutkan puasanya.

“Lalu bagaimanakah pagi hari, apakah bisa melanjutkan puasa?,” tanya Buya Yahya.

“Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari,” terang Buya Yahya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan! Ini Tips Sehat Sebelum Puasa Biar Badan Fit dan Ibadah Khusyuk

Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.

“Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa,” ujarnya.

Buya Yahya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.

“Boleh melakukan niat pagi hari, namun dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. (*)

SUMBER: Jawapos

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain dari ulama Sayyid Alwi Assegaf.

“Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka,” ungkap Buya.

Buya Yahya dalam fatwa tersebut jika memang seseorang lupa yang tidak disengaja, boleh melanjutkan puasa tersebut.

“Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,” jelas Buya.

Jika seseorang yang mungkin karena adanya kesibukan, sehingga lupa tidak membaca niat puasa bahkan melaksanakan sahur, ternyata mereka bisa melanjutkan puasanya.

“Lalu bagaimanakah pagi hari, apakah bisa melanjutkan puasa?,” tanya Buya Yahya.

“Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari,” terang Buya Yahya.

Baca Juga :  Rustan Saru Salurkan Bantuan untuk Masjid An Nur Kali Acai

Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.

“Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa,” ujarnya.

Buya Yahya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.

“Boleh melakukan niat pagi hari, namun dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. (*)

SUMBER: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya