Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Verifikasi Parpol Dibagi Dua Jenis

KPU Ikuti Putusan MK Terbaru

JAKARTA-Penyusunan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan teknis Pemilu 2024 dilakukan secara paralel. Selain rancangan tahapan dan jadwal, PKPU lain tengah digodok.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, setidaknya ada dua PKPU yang saat ini sedang dibahas. Satu PKPU lain yang mulai disusun adalah terkait pendaftaran partai politik. ’’KPU sedang menyiapkan,’’ ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (30/1).

Dalam regulasi pendaftaran peserta pemilu itu, akan ada perubahan signifikan. Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membagi dua jenis verifikasi. Yakni, untuk partai parlemen dan nonparlemen.

Bagi partai penghuni DPR, verifikasi cukup dilakukan secara administratif. Untuk partai nonparlemen dan partai baru, selain administratif, dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Baca Juga :  Penghasilan Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu Lapor Pajak

Ilham memastikan, penyusunan dua PKPU tersebut akan dilakukan secara partisipatif. Mulai uji publik hingga meminta masukan pemerintah dan DPR. ’’Kami akan RDP konsultasi pada DPR,’’ kata pria berdarah Aceh tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan agar penyusunan PKPU tidak diintervensi secara politik. Melihat pengalaman sebelumnya, Fadli menilai tarikan politik dari partai maupun pemerintah sudah berlebihan. ’’Dari teknis penentuan tanggal (pemilu) sudah terbukti tarik-menarik kepentingan terlalu panjang sehingga baru ditentukan pekan lalu,’’ ujarnya.

Fadli menambahkan, dalam penyusunan PKPU, semua pihak harus tahu batasan masing-masing. Sebagaimana putusan MK, sifat dari rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hanya sebatas menyampaikan masukan. ’’Konsultasi sifatnya tidak mengikat,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  136 WNI Bertahan di Palestina

Untuk itu, Fadli mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak masuk terlalu dalam. Jika itu terjadi, drama penetapan jadwal akan kembali berlangsung. ’’Kita khawatir akan menghambat, mudah-mudahan tidak,’’ tegasnya. Di sisi lain, Fadli juga menekankan KPU untuk menjaga independensinya. (far/c17/bay/JPG)

KPU Ikuti Putusan MK Terbaru

JAKARTA-Penyusunan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan teknis Pemilu 2024 dilakukan secara paralel. Selain rancangan tahapan dan jadwal, PKPU lain tengah digodok.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, setidaknya ada dua PKPU yang saat ini sedang dibahas. Satu PKPU lain yang mulai disusun adalah terkait pendaftaran partai politik. ’’KPU sedang menyiapkan,’’ ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (30/1).

Dalam regulasi pendaftaran peserta pemilu itu, akan ada perubahan signifikan. Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membagi dua jenis verifikasi. Yakni, untuk partai parlemen dan nonparlemen.

Bagi partai penghuni DPR, verifikasi cukup dilakukan secara administratif. Untuk partai nonparlemen dan partai baru, selain administratif, dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Baca Juga :  Membawa ‘Misi Ganda’ ke Amerika Serikat, Sempat Berikan Kuliah Umum

Ilham memastikan, penyusunan dua PKPU tersebut akan dilakukan secara partisipatif. Mulai uji publik hingga meminta masukan pemerintah dan DPR. ’’Kami akan RDP konsultasi pada DPR,’’ kata pria berdarah Aceh tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan agar penyusunan PKPU tidak diintervensi secara politik. Melihat pengalaman sebelumnya, Fadli menilai tarikan politik dari partai maupun pemerintah sudah berlebihan. ’’Dari teknis penentuan tanggal (pemilu) sudah terbukti tarik-menarik kepentingan terlalu panjang sehingga baru ditentukan pekan lalu,’’ ujarnya.

Fadli menambahkan, dalam penyusunan PKPU, semua pihak harus tahu batasan masing-masing. Sebagaimana putusan MK, sifat dari rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hanya sebatas menyampaikan masukan. ’’Konsultasi sifatnya tidak mengikat,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Hepatitis Kemungkinan Bukan Karena Soal Imun

Untuk itu, Fadli mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak masuk terlalu dalam. Jika itu terjadi, drama penetapan jadwal akan kembali berlangsung. ’’Kita khawatir akan menghambat, mudah-mudahan tidak,’’ tegasnya. Di sisi lain, Fadli juga menekankan KPU untuk menjaga independensinya. (far/c17/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya