“Saya minta masyarakat untuk menahan diri, percayakan sepenuhnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menangani persoalan ini,” ujar Abisai.
Lebih jauh, Abisai menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Kampung ini juga terkait dengan proses pemekaran kampung dan kelurahan yang sedang dipersiapkan pemerintah kota.
Pemekaran ini diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan, termasuk Koya Tengah dan Holtekamp.
“Proses pemekaran ini butuh waktu dan landasan administrasi yang kuat. Karena itu, stabilitas pemerintahan kampung harus tetap terjaga sampai semua proses selesai,” imbuhnya.
“Yang tidak kalah pentingnya, semua pelayanan di dua kampung ini harus tetap berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos