Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Kompak Tolak RUU Penyiaran

Potensial Kebiri Kebebasan Pers

JAKARTA – Insan pers terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kemarin (27/5) ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers menyampaikan sikap tersebut di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Mereka menuntut wakil rakyat menghapus pasal kontroversi yang tercantum dalam draf RUU Penyiaran.

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, insan pers tidak hanya menyampaikan orasi protes. Mereka juga melakukan aksi simbolis mengumpulkan ID pers masing-masing dan meletakkannya di depan pagar pintu masuk gedung MPR/DPR.

Dalam aksi itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Sebab, RUU itu mengatur beberapa ketentuan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. Salah satunya ketentuan terkait larangan atas penayangan konten jurnalistik investigasi.

Baca Juga :  Kompolnas Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers

Bayu menegaskan, RUU Penyiaran itu dinilai bagian dari skenario besar memereteli empat pilar demokrasi. Sebab, selain RUU Penyiaran, ada pula revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergulir di DPR. ”Kalau kita lihat, ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli,” ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi demo kemarin, bukan hanya AJI yang turun ke jalan. Ada pula Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan bahwa RUU Penyiaran memberangus kemerdekaan pers. RUU itu juga berpotensi membenturkan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Sebab, RUU itu mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh KPI. Padahal, dalam UU Pers, kewenangan itu berada di Dewan Pers. ”Kami menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Tepis Isu SARA, Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Pemilu Damai

  Aksi tersebut direspons oleh anggota Komisi I DPR RI M. Farhan. Saat menemui massa, Farhan mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran saat ini berada di meja badan legislasi (baleg).

Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. Namun, dia mengakui fraksi-fraksi di DPR punya kepentingan politik masing-masing. Sehingga, belum tentu sikapnya sama dengan anggota DPR fraksi yang lain. ”Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin (RUU Penyiaran, Red) semuanya,” ujar legislator dari Fraksi Nasdem itu. (tyo/c6/bay)

Potensial Kebiri Kebebasan Pers

JAKARTA – Insan pers terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kemarin (27/5) ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers menyampaikan sikap tersebut di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Mereka menuntut wakil rakyat menghapus pasal kontroversi yang tercantum dalam draf RUU Penyiaran.

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, insan pers tidak hanya menyampaikan orasi protes. Mereka juga melakukan aksi simbolis mengumpulkan ID pers masing-masing dan meletakkannya di depan pagar pintu masuk gedung MPR/DPR.

Dalam aksi itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Sebab, RUU itu mengatur beberapa ketentuan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. Salah satunya ketentuan terkait larangan atas penayangan konten jurnalistik investigasi.

Baca Juga :  Empat Diperpanjang, Delapan RUU Disahkan

Bayu menegaskan, RUU Penyiaran itu dinilai bagian dari skenario besar memereteli empat pilar demokrasi. Sebab, selain RUU Penyiaran, ada pula revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergulir di DPR. ”Kalau kita lihat, ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli,” ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi demo kemarin, bukan hanya AJI yang turun ke jalan. Ada pula Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan bahwa RUU Penyiaran memberangus kemerdekaan pers. RUU itu juga berpotensi membenturkan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Sebab, RUU itu mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh KPI. Padahal, dalam UU Pers, kewenangan itu berada di Dewan Pers. ”Kami menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertama Kalinya Dewan Pers Gelar UKW di Papua Selatan

  Aksi tersebut direspons oleh anggota Komisi I DPR RI M. Farhan. Saat menemui massa, Farhan mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran saat ini berada di meja badan legislasi (baleg).

Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. Namun, dia mengakui fraksi-fraksi di DPR punya kepentingan politik masing-masing. Sehingga, belum tentu sikapnya sama dengan anggota DPR fraksi yang lain. ”Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin (RUU Penyiaran, Red) semuanya,” ujar legislator dari Fraksi Nasdem itu. (tyo/c6/bay)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya