Dalam sistem hukum pidana yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima kejahatan itu tetap memperoleh perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.
Topo menekankan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan terhadap kejahatan serius tetap optimal. Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Kendati demikian, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan. Selain itu, KUHP Baru juga membuka peluang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikenakan pidana denda hingga Rp 50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara personal,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam sistem hukum pidana yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima kejahatan itu tetap memperoleh perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.
Topo menekankan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan terhadap kejahatan serius tetap optimal. Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Kendati demikian, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan. Selain itu, KUHP Baru juga membuka peluang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikenakan pidana denda hingga Rp 50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara personal,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q