Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kwarnas: Dapat Melemahkan Masa Depan Kepemimpinan Indonesia

Dalam rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, sebanyak 34 kwartir daerah dari seluruh Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023 dari BKPM

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045,” pungkas Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso.(jawapos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, sebanyak 34 kwartir daerah dari seluruh Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023 dari BKPM

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045,” pungkas Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso.(jawapos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya