Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Sekedar Instruksi, Tapi Diikuti Sweeping

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023.

Untuk penjualan minuman beralkohol/miras buka pukul 19.00 WIT sampai dengan jam 21.00 WIT, sedangkan operasional THM mulai 21.00 WIT sampai dengan 24.00 WIT dan hotel beroperasi seperti biasa.

  Terkait hal ini, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, instruksi tersebut seyogyanya harus ditaati oleh pelaku usaha penjual minuman beralkohol maupun tempat hiburan malam. Pasalnya pemerintah Kota Jayapura tetap akan melakukan sweeping untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan semua pelaku usaha.

  “Adanya fungsi tersebut tetap kita juga akan tindaklanjuti dengan melakukan sweeping oleh Satpol PP Kota Jayapura, untuk memastikan pelaku usaha menaati instruksi yang sudah diedarkan, dan kita juga mendukung kenyamanan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan, sehingga umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,”katanya, Selasa (28/3)kemarin.

Baca Juga :  51 Pengendara Terjaring di Hari Pertama

  Frans Pekey menegaskan jika ditemukan  pelaku usaha yang melanggar instruksi wali kota , tentu pertama akan diberikan sanksi teguran dan jika mengulangi maka bisa dilakukan  pencabutan izin usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan instruksi Walikota harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada kucing-kucingan. Sebab,  ini juga untuk kenyamanan menjalankan ibadah puasa dan di hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama. “Ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan bersama.”pungkasnya. (dil/tri)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023.

Untuk penjualan minuman beralkohol/miras buka pukul 19.00 WIT sampai dengan jam 21.00 WIT, sedangkan operasional THM mulai 21.00 WIT sampai dengan 24.00 WIT dan hotel beroperasi seperti biasa.

  Terkait hal ini, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, instruksi tersebut seyogyanya harus ditaati oleh pelaku usaha penjual minuman beralkohol maupun tempat hiburan malam. Pasalnya pemerintah Kota Jayapura tetap akan melakukan sweeping untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan semua pelaku usaha.

  “Adanya fungsi tersebut tetap kita juga akan tindaklanjuti dengan melakukan sweeping oleh Satpol PP Kota Jayapura, untuk memastikan pelaku usaha menaati instruksi yang sudah diedarkan, dan kita juga mendukung kenyamanan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan, sehingga umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,”katanya, Selasa (28/3)kemarin.

Baca Juga :  KPK Pastikan Akan Proses Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu 2024

  Frans Pekey menegaskan jika ditemukan  pelaku usaha yang melanggar instruksi wali kota , tentu pertama akan diberikan sanksi teguran dan jika mengulangi maka bisa dilakukan  pencabutan izin usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan instruksi Walikota harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada kucing-kucingan. Sebab,  ini juga untuk kenyamanan menjalankan ibadah puasa dan di hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama. “Ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan bersama.”pungkasnya. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya