“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11). MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat. Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku. Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan. Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11). MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat. Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku. Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan. Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos