Friday, March 6, 2026
25.6 C
Jayapura

Dor! Polisi Tembak Bandar Narkoba Ko Erwin

Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung Didik.

Eko sudah menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda NTB mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik terhubung dengan jaringan tersebut melalui Maulangi saat masih bertugas sebagai polisi berpangkat AKP.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP. ”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Eko.

Baca Juga :  Donald Trump Klaim Jadi Presiden Sementara Venezuela, Kok Bisa?

Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Seluruh Bandara Aman

Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung Didik.

Eko sudah menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda NTB mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik terhubung dengan jaringan tersebut melalui Maulangi saat masih bertugas sebagai polisi berpangkat AKP.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP. ”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Eko.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Seluruh Bandara Aman

Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Baca Juga :  Polda Papua Selatan Akan Dibentuk 2-3 Tahun Ke depan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya