THR PNS Mulai Disalurkan

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja. Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Bupati Pimpin Apel, Tegaskan Disiplin ASN dan Jaga Kondusivitas di Yalimo

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja. Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Paguyuban Diminta Beri Pemahaman, ASN juga Harus Bijak Bermedsos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya