Saturday, March 14, 2026
23.4 C
Jayapura

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Masih Berstatus Saksi

JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Oleh karena itu, Firli pun diizinkan pulang setelah proses pemeriksaan usai. Adapun pemeriksaan kepada Firli berjalan sekitar 7 jam.
“Jadi, pukul 19.50 WIB tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” jelas Ade.
Baca Juga :  MCP Rendah, OPD di Lingkup Pemkab Mimika Dicecar
JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Oleh karena itu, Firli pun diizinkan pulang setelah proses pemeriksaan usai. Adapun pemeriksaan kepada Firli berjalan sekitar 7 jam.
“Jadi, pukul 19.50 WIB tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” jelas Ade.
Baca Juga :  Banggar DPR Ingatkan Anggaran Bansos dan Perlinsos Tak Disalahgunakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya