Ace juga menyoroti alokasi uang yang ditampilkan ke rekening virtual jemaah haji. Dia khawatir jika alokasi untuk VA tersebut terlalu besar. Sehingga bisa berakibat pada beban pelunasan biaya haji tahun depan yang semakin tinggi. Tahun ini rata-rata pelunasan biaya haji sekitar Rp 35 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengingatkan BPKH tentang fatwa terbaru MUI. Yaitu, fatwa yang mengharamkan penggunaan nilai manfaat dari jemaah yang masih antre untuk subsidi jemaah tahun berjalan. ”(Fatwa) ini tidak boleh dilewatkan. Karena fatwa dikeluarkan oleh lembaga resmi dan kompeten,” tuturnya.
Pada bagian lain, pengamat haji Ade Marfudin mengusulkan sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan haji. Tujuannya untuk efisiensi dan keselamatan jemaah. ”Jemaah yang lansia cukup satu atau dua minggu saja di Saudi,” katanya. (wan/c6/oni)