Sementara, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati seluruhnya.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.
Menurut Mahkamah, penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, pilihan layanan yang layak, maupun perlindungan yang proporsional berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin UUD 1945 serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Para pemohon menilai sistem penghapusan kuota internet yang masih tersisa saat masa aktif berakhir tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan merugikan hak konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang memadai.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati seluruhnya.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.
Menurut Mahkamah, penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, pilihan layanan yang layak, maupun perlindungan yang proporsional berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin UUD 1945 serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Para pemohon menilai sistem penghapusan kuota internet yang masih tersisa saat masa aktif berakhir tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan merugikan hak konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang memadai.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q