Massa Aksi Lempar Tikus ke Kejagung

Dengan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan USD, SGD, dan mata uang asing lainnya, Febrie seharusnya sudah diseret oleh Kejagung untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut. Apalagi, temuan emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram juga sudah disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

”Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata dia. Sampai berita ini dibuat, aksi demo masih berlangsung. Selain berorasi, beberapa pendemo membawa spanduk dengan tuntutan yang sama. Yakni menuntut kasus Febrie ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat barang bukti dan temuan-temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sudah terang-benderang. Terpisah, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Namun, mantan jampidsus tersebut belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Perubahan Jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu. ”Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.

Dengan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan USD, SGD, dan mata uang asing lainnya, Febrie seharusnya sudah diseret oleh Kejagung untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut. Apalagi, temuan emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram juga sudah disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

”Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata dia. Sampai berita ini dibuat, aksi demo masih berlangsung. Selain berorasi, beberapa pendemo membawa spanduk dengan tuntutan yang sama. Yakni menuntut kasus Febrie ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat barang bukti dan temuan-temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sudah terang-benderang. Terpisah, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Namun, mantan jampidsus tersebut belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Perubahan Jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu. ”Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya