Sunday, May 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Kewajiban Zakat dan Golongan Yang Boleh Menerima Zakat di QS: At-Taubah Ayat 60

Niat zakat mal

Dalam agama Islam, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat Islam di dunia untuk menjalankan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintah kepada pengelola zakat untuk mengolah atau menyampaikan zakat yang diberikan dengan baik.

Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

Berikut ini niat zakat harta dan artinya yaitu: Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya niat mengeluarkan zakat Maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta`ala”

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, dikutip dari baznas.go.id memaparkan yaitu sebagai berikut:

  • Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, SWT
Baca Juga :  Begini Caranya Jika Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Sumber: NU Online, BAZNAS/jawapos

Niat zakat mal

Dalam agama Islam, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat Islam di dunia untuk menjalankan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintah kepada pengelola zakat untuk mengolah atau menyampaikan zakat yang diberikan dengan baik.

Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

Berikut ini niat zakat harta dan artinya yaitu: Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya niat mengeluarkan zakat Maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta`ala”

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, dikutip dari baznas.go.id memaparkan yaitu sebagai berikut:

  • Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, SWT
Baca Juga :  Operasi Ketupat Juga Ingatkan Warga Soal Kondisi Ombak Laut

Sumber: NU Online, BAZNAS/jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya