Saturday, October 25, 2025
27.2 C
Jayapura

Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Jadi Pertama di Dunia

Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu. “Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.

“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai. (*/jawapos)

Baca Juga :  Kok Bisa Terdakwa Pelanggaran HAM Divonis Bebas?

Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu. “Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.

“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai. (*/jawapos)

Baca Juga :  Nasib Dua Terdakwa Korupsi  Dana Hibah Pemkab Mappi Ditentukan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya