Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Komisi II Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

JAKARTA–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK masal tenaga honorer pada akhir tahun ini.

”Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar seperti dilansir dari Antara, Senin (24/4).

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Disebutkan, pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan itu, kata Yanuar Prihatin, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, lanjut dia, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan itu.

Baca Juga :  Vaksin Tetap Menjadi Proteksi Utama Ancaman Covid-19

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi. Sehingga, banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

”Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” papar Yanuar Prihatin.

Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambah Yanuar.

Dia juga mengingatkan, selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK masal tenaga non ASN.

Baca Juga :  Dino Patti Djalal Ungkap Satu Cara Agar Perang Palestina-Israel Berakhir

Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucap Yanuar Prihatin.

Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin.

Yanuar Prihatin menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November, formula solusi tersebut sudah beres dan bisa diberlakukan.

Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN.

”Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” ujar Yanuar Prihatin.

Dia menambahkan, pemerintah pernah menyampaikan angin surga pada masa Kemenpan RB sebelumnya. Waktu itu tenaga honor dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

”Jangan sampai menteri yang baru sekarang menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024,” ucap Yanuar Prihatin.(JawaPos)

JAKARTA–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK masal tenaga honorer pada akhir tahun ini.

”Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar seperti dilansir dari Antara, Senin (24/4).

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Disebutkan, pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan itu, kata Yanuar Prihatin, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, lanjut dia, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan itu.

Baca Juga :  PBB Sebut 2,2 Juta Warga Palestina di Gaza Terancam Alami Musibah Kelaparan

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi. Sehingga, banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

”Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” papar Yanuar Prihatin.

Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambah Yanuar.

Dia juga mengingatkan, selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK masal tenaga non ASN.

Baca Juga :  Pelantikan Eselon II Hanya Isi Kekosongan

Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucap Yanuar Prihatin.

Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin.

Yanuar Prihatin menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November, formula solusi tersebut sudah beres dan bisa diberlakukan.

Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN.

”Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” ujar Yanuar Prihatin.

Dia menambahkan, pemerintah pernah menyampaikan angin surga pada masa Kemenpan RB sebelumnya. Waktu itu tenaga honor dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

”Jangan sampai menteri yang baru sekarang menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024,” ucap Yanuar Prihatin.(JawaPos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya