Kemenhut: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tata Perekonomian Berbasis SDA

“Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” jelas Ristianto.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Satgas PKH pada Kamis (22/1) pun mengungkapkan sedang mendalami dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. (*/ANTARA)

Baca Juga :  Ketua DPRK Sarmi: Potensi SDA di Sarmi Banyak, Perlu Dukungan Masyarakat Adat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” jelas Ristianto.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Satgas PKH pada Kamis (22/1) pun mengungkapkan sedang mendalami dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. (*/ANTARA)

Baca Juga :  Perluasan Sawit di Papua Perlu Kajian Mendalam

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya